Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Kalangan Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menuntut kepada manajemen PT Arutmin Indonesia untuk segera menuntaskan segala permasalahan akibat operasional penambangan, mulai dari reklamasi eks tambang hingga legalitas relokasi warga yang masih terkatung-katung.


Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif, di Kotabaru, Senin mengatakan, dalam perjanjian kontrak, PT Arutmin Indonesia sudah habis masa beroperasinya di Kalimantan Selatan termasuk Kabupaten Kotabaru pada 2019, sementara kenyataan di lapangan, masih banyak permasalahan yang belum terselesaikan.

"Jangan sampai, hingga waktunya habis pada 2019, ternyata masih menyisakan banyak persoalan, sementara kalau mau menuntut pertanggung jawaban, perusahaan tersebut sudah tutup dengan alasan habis masa kontraknya," kata Arif.

Sehubungan dengan kekhawatiran tersebut lanjut dia, jajaran Komisi I DPRD Kotabaru menyampaikan aspirasi sekaligus melakukan rapat konsultasi dengan Dinas Pertambangan Provinsi, untuk kemudian disampaikan pada pemerintah pusat.

Pasalnya, sesuai dengan UU No.23 tentang Pemerintah Daerah, beberapa sektor departemen diantaranya pertambangan, kehutanan dan perikanan kewenangannya bukan lagi pada pemerintah kabupaten, tapi sudah menjadi ranah kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Dijelaskan Arif, khusus menyoroti permasalahan yang diakibatkan operasional pertambangan PT Arutmin Indonesia di Kabupaten Kotabaru, begitu banyak yang hinggga kini masih belum terselesaiakan, khususnya penanganan reklamasi bekas tambang, baik yang ada di Geronggang maupun Serongga.

Keberadaan lahan-lahan bekas areal tambang tersebut berupa lubang-lubang besar dan tidak jelas sampai kapan kondisi tersebut akan direklamasi dan rehabilitasi, padahal dalan ketentuan perunang-undangan, perusahaan tambang berkewajiban mereklamasi dan memulihkan lingkungan yang ditambangnya ke kondisi semula atau hutan.

Lebih lanjut diungkapkan Arif, jika lubang-lubang raksasa tersebut ditinggalkan begitu saja sampai habis masa izin mereka pada 2019.

"Lalu siapa yang harus mereklamasinya, padahal untuk melakukannya diperlukan dana yang sangat besar. Maka sudah seharusnya, PT Arutmin yang selama ini mengeruk keuntungan dari penambangan batu bara sejak tahun 90-an itu, bertanggung jawab mereklamasinya," tandasnya.

Bukan hanya itu, dalam hal permasalahan sosial masyarakat, PT Arutmin Indonesia juga wajib menuntaskan permasalahan legalitas lahan relokasi warga Desa Sebuli yang hingga kini masih belum jelas dan terkatung-katung, kendati beberapa kali dilakukan pembicaraan hingga melibatkan legislatif yang memfasilitasinya, namun kenyatannya belum juga terselesaikan.

Oleh karenanya, berkaitan dengan aspirasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotabaru baik eksekutif maupun legislatif akan melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat melalui Kementeraian ESDM dan sebelumnya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan Kalsel.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016