Kepolisian resort Hulu Sungai Utara (Polres HSU) menangani sebanyak 158 kasus selama 2022, di mana sebanyak 117 kasus berhasil diselesaikan atau sekitar 74 persen.

Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan di Amuntai, Kamis, menyampaikan, beberapa kasus belum bisa diselesakani diantaranya karena kurangnya saksi, barang bukti yang masih buram dan lainnya.

"Kasus yang sudah selesai ditangani Polres, termasuk  yang p21, sp3 dan penyelesaian secara Restorasi Justice," ujar Isharyadi.

Isharyadi menyampaikan, kasus tindak pidana di dominasi tindak pidana umum sebanyak 142, tindak pidana tertentu sebanyak delapan kasus ditambah kasus UU ITE, dua UU perikanan serta satu tindak  pidana korupsi yang menjerat satu kepala desa dengan kerugian mencapai Rp400 juta.

Kapolres menyampaikan, terdapat tindak pidana pada bidang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sebanyak tujuh perkara, diantaranya persetubuhan anak, pencabulan, penganiayaan dengan pelakunya adalah anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Perkara menonjol selama 2022 adalah pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, penipuan, pencurian kendaraan bermotor.

"Ada pula, tindak pidana perjudian sebanyak 11 kasus dan pengeroyokan," katanya.
 
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan, S.IK (ANTARA/Eddy A/Diskominfo HSU)

Tindak pidana narkoba sebanyak 65 kasus, sebanyak 53 kasus yang diselesaikan, sisanya masih dalam proses penyidikan Barang bukti yang berhasil diamankan berupa  201,49 gram Narkotika jenis Sabu-Sabu , 769 narkotika daftar G, setengah butir ekstasi dan sebanyak 3776 butir Zenit.

"14 perkara masih sidik, semua perkara tindak pidana Narkotika  belum ada yang selesai, masih dipersidangan," terangnya 

Pada penanganan kasus Lalu Lintas sebanyak 93 kasus dengan 64 kasus diselesaikan, 29 masih proses sidik dimana pada kasus lakalantas sebanyak 13 orang meninggal dunia, 3 luka berat dan 116 luka ringan .
 
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan, S.IK didampingi sejumlah Kasat menyampaikan press rilis kinerja akhir tahun kepada wartawan di Amuntai, Kamis (29/12/22). (ANTARA/Eddy A/Diskominfo HSU)

Faktor terjadinya Lantas akibat tidak Humas Error', masalah teknis kendaraan dan kondisi lingkungan/ jalan yang rusak.

Pihak Satlantas Polres HSU mencatat sebanyak 3.235 pelanggaran lalu lintas selama 2022 yang semuanya sudah dilakukan vonis denda.

Seiring keberadaan Rumah Restorasi sejak awal Nopember 2022 Justice maka Polres HSU berhasil menyelesaikan sebanyak 22 perkara secara kekeluargaan dan musyawarah melibatkan keluarga korban dan pelaku, aparat desa dan Polsek.

"Melalui kegiatan rutin, apel dan patroli setiap malam, maka sejak Juni 2022 saya bertugas beberapa kasus berhasil ditekan, harapannya kegiatan tersebut semakin ditingkatkan baik di jajaran Polres maupun Polsek agar kasus pidana di 2023 bisa diturunkan," pungkasnya 

VIDEO BERITA TERKAIT :

Press Conference Kinerja Polres HSU 2022

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022