Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Pemerintah wajib menyiapkan sistem penyediaan air minum bagi masyarakat untuk memenuhi hak dasar rakyat atas air minum, ujar Wakil Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Burhanudin.


"Hal itu diatur dalam peraturan pemerintah No.122 tahun 2015 tentang Penyediaan Air Minum," kata Burhanudin, usai menghadiri sosialisasi dan standarisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Hibah Aset, di Banjarmasin, Rabu.

Dia menjelaskan, air minum merupakan kebutuhan dasar bagi manusia dalam menjalani hidup yang sehat dan produktif.

Burhanudin mengemukakan, SPAM diselenggarakan dengan tujuan tersedianya air minum untuk memenuhi hak rakyat atas air minum.

Terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau, tercapainya kepentingan yang seimbang antara pelanggan dan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan kelompok masyarakat.

"Serta tercapainya penyelenggaraan air minum yang efektif dan efesiensi untuk memperluas cakupan pelayanan air minum," tuturnya.

Dia berharap, dengan mengikuti sosialisasi dan standarisasi pengolahan SPAM, akan mendapat pemahaman baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan SPAM kepada masyarakat Kotabaru.

Diakui Burhanudin, saat ini masalah air bersih di Kotabaru merupakan tantangan yang harus diselesaikan pemerintah daerah.

Menurutnya, proyek pusat terkait dengan pengelolaan air bersih seyogyanya segera dihibahkan kepada pemerintah daerah, agar pengelolaannya bisa lebih maksimal dan terhindar dari pelanggaran peraturan yang berlaku.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016