Tim gabungan Polsek Paringin dan Satreskrim Polres Balangan berhasil meringkus MU (41) warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) karena nekat mencetak STNK dan notice pajak palsu yang bekerjasama dengan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Balangan.
Wakapolres Balangan Kompol Dany Sulistiono di Paringin, Rabu, mengatakan pengamanan terhadap MU dilakukan usai pengembangan kasus pencurian motor yang terjadi, dimana didapati ada tiga tersangka pencuri kendaraan bermotor roda dua yang diamankan.
"MU sendiri terlibat berperan sebagai pencetak STNK dan notice pajak kendaraan bermotor palsu," kata Dany.
Dia melanjutkan, MU berhasil dibekuk oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Paringin Ipda Eko Budi Mulyono didampingi Kanit Reskrim Polsek Paringin Bripka Jamaludin dan personel kepolisian lainnya di kawasan tempat tinggalnya, beserta sejumlah barang bukti yang diamankan.
Kepada para tersangka, sebutnya, sudah dilakukan penyidikan dan untuk pelaku Curanmor dikenakan pasal 263 ayat 2, sementara untuk pembuat STNK dan notice pajak palsu dikenakan pasal 263 ayat 1.
Diketahui, ada sebanyak 11 unit Ranmor roda dua yang kini telah diamankan di Mako Polres Balangan.
Kompol Dany menginformasikan, kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotornya untuk bisa datang ke Mako Polres Balangan dan membawa STNK serta BPKB untuk kemudian dicocokkan dengan nomor rangka dan nomor mesin.
"Penangkapan pelaku Curanmor serta barang bukti ini juga tidak lepas dari peran Reskrim Polres Balangan dan merupakan suatu keberhasilan jajaran Reskrim untuk penanganan Curanmor," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Wakapolres Balangan Kompol Dany Sulistiono di Paringin, Rabu, mengatakan pengamanan terhadap MU dilakukan usai pengembangan kasus pencurian motor yang terjadi, dimana didapati ada tiga tersangka pencuri kendaraan bermotor roda dua yang diamankan.
"MU sendiri terlibat berperan sebagai pencetak STNK dan notice pajak kendaraan bermotor palsu," kata Dany.
Dia melanjutkan, MU berhasil dibekuk oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Paringin Ipda Eko Budi Mulyono didampingi Kanit Reskrim Polsek Paringin Bripka Jamaludin dan personel kepolisian lainnya di kawasan tempat tinggalnya, beserta sejumlah barang bukti yang diamankan.
Kepada para tersangka, sebutnya, sudah dilakukan penyidikan dan untuk pelaku Curanmor dikenakan pasal 263 ayat 2, sementara untuk pembuat STNK dan notice pajak palsu dikenakan pasal 263 ayat 1.
Diketahui, ada sebanyak 11 unit Ranmor roda dua yang kini telah diamankan di Mako Polres Balangan.
Kompol Dany menginformasikan, kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotornya untuk bisa datang ke Mako Polres Balangan dan membawa STNK serta BPKB untuk kemudian dicocokkan dengan nomor rangka dan nomor mesin.
"Penangkapan pelaku Curanmor serta barang bukti ini juga tidak lepas dari peran Reskrim Polres Balangan dan merupakan suatu keberhasilan jajaran Reskrim untuk penanganan Curanmor," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022