Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polresta Banjarmasin menyita ratusan boks obat daftar G ilegal di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin saat obat tersebut berada di truk fuso yang dibawa dari Semarang Jawa Tengah.

Berdasarkan pantauan Wartawan Antara di lapangan, Selasa, ratusan bok obat daftar G ilegal itu diamankan di Polresta Banjarmasin.

Dari hasil penelusuran, ratusan boks karton obat ilegal itu disita pada Selasa (5/4) dini hari sekitar pukul 00.50 Wita.

Usai dilakukan pengecekan sekitar pukul 11.30 Wita, Selasa siang, oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH dan Kasat Narkoba Kompol Awilzan Sik, obat tersebut langsung dibawa ke Polresta Banjarmasin.

Saat itu pihak Polsek KPL bersama Custom Bea Cukai mengamankan satu truk fuso dengan nomor polisi H 1579 MS.

Pada saat truk tersebut diamankan dan diperiksa ditemukan ratusan boks karton obat ilegal dari jenis Carnophen (Zenith) dan jenis Dextro.

Dari informasi yang didapat ratusan boks itu diturunkan dari KM Egon yang datang dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dan sandar di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Terlihat para buruh menurunkan ratusan boks obat ilegal itu dibawa ke Kesatuan Narkoba Polresta Banjarmasin, hingga saat ini belum diketahui siapa pemilik ratusan bok obat ilegal tersebut yang lebih dikenal dengan sebutan "Pil Jin".

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016