Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hulu Sungai Utara mulai mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus guna mempermudah pemilih tertentu menggunakan hak suaranya.
Anggota KPU Divisi Perencanaan data dan informasi, Lukmanul Hakim di Amuntai, Kamis (24/11) mengatakan, sejumlah pemilih terkonsentrasi di suatu tempat pada hari pencoblosan sehingga perlu disediakan TPS khusus.
"Pemetaan TPS dan TPS Khusus ini bertujuan untuk membuat mudah pemilih yang domisili nya diluar dari Kabupaten HSU akan tetapi terkonsentrasi memberikan hak pilih nya di kabupaten HSU pada 14 Februari tahun 2024 mendatang," ujar Lukman.
Lukman mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan pihak terkait maka diputuskan TPS khusus akan disediakan di ruang tahanan, lembaga pemasyarakatan, kampus, pondok pesantren dan rumah sakit
Untuk pondok pesantren, kata Lukman, paling banyak disediakan TPS khusus yakni 15 buah, kampus 4 buah, sedangkan ruang tahanan, lapas dan rumah sakit masing-masing satu buah.
"Semoga dengan adanya TPS khusus dapat mempermudah pemilih dan meningkatkan partisipasi pemilih dengan kemudahan tersebut," katanya.
Sementara Ketua KPU HSU Rina Mei Saputri saat membuka rapat koordinasi pemetaan TPS dan TPS khusus di Aula Kantor Kecamatan Amuntai Tengah tersebut mengatakan, pemetaan TPS dan TPS khusus didasari oleh Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2022..
"Intinya KPU siap membantu pemilih agar mudah dalam menggunakan hak suara, penempatan TPS harus didasari kemudahan menggunakan hak suara ini," katanya.
Dikatakan, letak geografis jarak, waktu, sarana transportasi pasti menjadi pertimbangan KPU dalam memetakan lokasi TPS. Beberapa desa boleh jadi hanya disediakan satu TPS sehingga perlu dipetakan lokasi strategis untuk penempatan TPS agar pemilih di dua desa mudah menjangkaunya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Anggota KPU Divisi Perencanaan data dan informasi, Lukmanul Hakim di Amuntai, Kamis (24/11) mengatakan, sejumlah pemilih terkonsentrasi di suatu tempat pada hari pencoblosan sehingga perlu disediakan TPS khusus.
"Pemetaan TPS dan TPS Khusus ini bertujuan untuk membuat mudah pemilih yang domisili nya diluar dari Kabupaten HSU akan tetapi terkonsentrasi memberikan hak pilih nya di kabupaten HSU pada 14 Februari tahun 2024 mendatang," ujar Lukman.
Lukman mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan pihak terkait maka diputuskan TPS khusus akan disediakan di ruang tahanan, lembaga pemasyarakatan, kampus, pondok pesantren dan rumah sakit
Untuk pondok pesantren, kata Lukman, paling banyak disediakan TPS khusus yakni 15 buah, kampus 4 buah, sedangkan ruang tahanan, lapas dan rumah sakit masing-masing satu buah.
"Semoga dengan adanya TPS khusus dapat mempermudah pemilih dan meningkatkan partisipasi pemilih dengan kemudahan tersebut," katanya.
Sementara Ketua KPU HSU Rina Mei Saputri saat membuka rapat koordinasi pemetaan TPS dan TPS khusus di Aula Kantor Kecamatan Amuntai Tengah tersebut mengatakan, pemetaan TPS dan TPS khusus didasari oleh Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2022..
"Intinya KPU siap membantu pemilih agar mudah dalam menggunakan hak suara, penempatan TPS harus didasari kemudahan menggunakan hak suara ini," katanya.
Dikatakan, letak geografis jarak, waktu, sarana transportasi pasti menjadi pertimbangan KPU dalam memetakan lokasi TPS. Beberapa desa boleh jadi hanya disediakan satu TPS sehingga perlu dipetakan lokasi strategis untuk penempatan TPS agar pemilih di dua desa mudah menjangkaunya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022