Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi mengingatkan tarif sandar atau berlabuh dan bermalam kapal di daerah pabean provinsinya harus sesuai aturan atau Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan tersebut mengingatkan itu saat sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha di provinsi setempat, sebagaimana telepon seluler yang Antara Kalsel terima, Selasa.

Ketika Sosper 8/2020 di Desa Stagen (300 km tenggara Banjarmasin) Kabupaten Kotabaru, Senin malam, wakil rakyat yang akrab dengan sapaan Paman Yani itu menerangkan, Perda tersebut perubahan keempat kali atas Perda 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kalsel.

Di hadapan puluhan lebih nelayan serta masyarakat yang hadir, wakil asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) itu menerangkan Perda 8/2020 tersebut.

"Perda yang sudah disahkan tersebut sebagai wujud nyata transparansi kepada masyarakat yang fungsinya jelas untuk memberikan pelayanan terbaik. Tak hanya kenyamanan melainkan juga menunjang kesejahteraan di sektor perikanan," ujarnya.

"Merupakan tugas kita pula dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Karena Perda itu penting untuk disampaikan," ujarnya kepada sejumlah awak media, usai melaksanakan Sosper tersebut.

Ia menambahkan, penerimaan dari hasil 
retribusi tersebut tak lain hanya untuk lebih meningkatkan fasilitas kenyamanan dalam pelayanan.

"Jadi, dengan adanya aturan tidak seenaknya mengenakan tarif. Karena sudah diatur dalam Perda, bahkan satu itemnya sudah ada penetapan," jelasnya.

Ia berharap, masyarakat yang ikut dan serius dalam mengikuti dapat memahami secara benar serta mampu mencerna setiap poin dan pasal yang tertuang di dalam aturan tersebut.

"Tentunya harus diketahui oleh masyarakat. Ketika menarik retribusi yang ditarik dari rakyat itu harus sudah sesuai dengan Perda. Itu penting dipahami, karena aturannya sudah melalui proses cukup panjang di DPRD hingga disetujui Mendagri sampai Perda ini pun dapat dipergunakan sebagaimana mestinya," ucap Paman Yani.
Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD provinsi setempat Muhammad Yani Helmi di Sragen (sekitar 300 km tenggara Banjarmasin) Kabupaten Kotabaru, Senin malam. (Istimewa)

Sementara itu, Kepala Pelabuhan Perikanan Kotabaru Syahliani mengungkapkan, dengan adanya payung hukum tersebut tentu penyelenggaraan pelayanan termasuk  penarikan retribusi dapat berjalan baik, aman dan lancar, karena telah bekerja sesuai peraturan yang pemerintah daerah tetapkan. 

"Dengan adanya Perda tersebut tentu yang diharapkan adalah kontribusinya berupa pendapatan asli daerah (PAD) untuk peningkatan fasiltas serta pembangunan di daerah kita khususnya di Kabupaten Kotabaru," tuturnya.

Ia menambahkan, permasalahan yang hingga kini belum mencapai titik temu atau kesepakatan antara pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel dan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru adalah penyerahan seluruh aset pelabuhan.

"Penyelesaian masalah tersebut, bahkan terbilang alot, sehingga, optimalisasi penerimaan kas daerah hanya terfokus pada ligkup dermaga saja," ungkapnya.

"Contohnya saja seperti pabrik es (cold storage) dan lahan-lahan lainnya yang bisa dimanfaatkan. Nah, apabila diserahkan penuh maka PAD yang dihasilkan juga optimal," ucap Syahliani.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022