Batulicin (Antaranews Kalsel) - Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, bersama Dinas Pendataan Daerah (Disspenda) melaksanakan razia lalu lintas untuk penertiban surat pajak kendaraan bermotor yang sudah mati.


"Kalau tidak membawa SIM dan STNK itu diserahkan ke Satlantas, namun apabila surat pajaknya mati maka kami serahkan kepihak Samsat dalam razia itu," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro Sik melalui Kasat Lantas AKP Irwan Kurniadi Sik, Rabu.

Ia mengatakan, razia bersama Samsat Dispenda Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, itu dilaksanakan pada Rabu (30/3) sore dari pukul 16.00 Wita hingga pukul 17.30 Wita.

Untuk pelaksanaan razia sendiri berlokasi di halaman Polsek Simpang Empat di mana setiap kendaraan bermotor jenis roda dua yang melintas di kawasan tersebut langsung dilakukan pemeriksaan.

Dikatakannya, untuk hasil razia yang dilakukan selama lebih kurang 1,5 jam itu ada beberapa pengendara yang berikan tindakan hukum dalam razia tersebut seperti tilang.

Untuk hasil razia di antaranya, pelanggaran surat menyurat sebanyak 24 kasus, pelanggaran perlengkapan sebanyak 24 kasus, tidak menggunakan helm satu kasus.

Sedangkan untuk barang bukti yang disita dalam razia tersebut di antaranya kendaraan bermotor sebanyak sembilan unit, STNK 16 lembar dan SIM sebanyak dua lembar.

Untuk target dalam razia itu yakni pengendara yang tidak mengunakan surat menyurat dan kelengkapan kendaraan bermotor yang saat it di jalan raya.

"Satlantas Polres Tanah Bumbu mengajak kepada masyarakat untuk selalu tertib dn mentaati peraturan lalu lintas di jalan raya," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2006 itu.

Dalam razia tersebut Satlantas di dampingi kontor Samsat Batulicin agar pengendara yang melanggar surat pajak mati maka petugas pajak yang menangani, dan pengendara langsung bayar di tempat gunamengaktifkan masa pajak tahunan. 

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016