Pendapatan pajak di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang dihasilkan dari sarang burung walet mencapai Rp1,13 Miliar.

"Pendapatan pajak sebesar Rp1,13 Miliar tersebut terhitung sejak Januari-November 2022," kata Kepala Bapenda Kotabaru Akhmad Rivai, di kotabaru Sabtu.

Pajak sarang burung walet sebagai salah satu jenis pajak daerah sebagaimana diamanahkan dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 .

Ia menerangkan,  tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Target pajak sarang burung walet sebagaimana dialokasikan dalam peraturan daerah Kabupaten Kotabaru nomor 13 tahun 2021 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 600.000.000,

Ahmad Rivai menjelaskan,  dalam peraturan daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2022 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 dialokasikan sebesar Rp 975.862.000.

Dengan jumlah 69 wajib pajak untuk tahun 2022 hingga tanggal 17 November 2022 Pajak Sarang Burung Walet Kabupaten Kotabaru realisasinya tercapai sebesar Rp.1,132.780.880,- atau 116,08%.

" Ini masih belum optimal untuk menggali potensi Pajak Sarang Burung Walet yang tersebar hampir di seluruh wilayah Kecamatan " ujar Rivai.

Menurut dia, di tahun depan Bapenda terus berupaya mengoptimalkan peningkatan baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi dengan melibatkan stake holder terkait seperti Camat, SKPD terkait

Pewarta: Ahmad Nurahsin Q

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022