Bank Kalsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) menjalin kerjasama terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang di tandai dengan penandatanganan  Kesepakatan bersama (MOU), di Aula Anjung Papadaan (Kejati Kalsel) di Banjarmasin.

Berdasarkan rilis yang diterima antara, Selasa menyebutkan, penandatanganan dilakukan pada Jum’at (4/11), oleh Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya dan Kepala Kejati Kalsel, Dr. Mukri, SH., MH, disaksikan oleh Wakil Kepala Kejati Kalsel, Ahmad Yani, SH, MH beserta unsur-unsur pimpinan di Kejati Kalsel,

Selain itu, kegiatan itu juga di hadiri oleh Plt. Komisaris Utama Hatmansyah, Komisaris Independen Bank Kalsel, Syahrituah Siregar dan Direktur Kepatuhan Bank Kalsel , IGK Prasetya, beserta jajaran Kepala Divisi Bank Kalsel.

Dalam sambutannya, Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya mengutarakan bahwa semakin berkembangnya industri perbankan, tentu berimbas pada peningkatan potensi terjadinya permasalahan hukum yang timbul dari aktifitas yang dilakukan Bank. Atas hal ini, maka jalinan kesepakatan bersama menjadi perlu untuk dilakukan.

“Dengan kerjasama ini, kami berharap diberikan bimbingan atau arahan dari Kejati Kalsel agar terhindar dari permasalahan-permasalahan hukum, mengingat rentannya aktivitas perbankan dengan masalah hokum,” tutur Hanawijaya.

Lebih lanjut, Hanawijaya berharap, kesepakatan bersama dapat membantu kinerja termasuk menjaga insan Bank Kalsel agar terhindar dari masalah hukum, serta membantu mengawal Bank Kalsel dalam menjalankan roda bisnis agar tetap di koridor hukum yang patut.
Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya dan Kepala Kejati Kalsel, Dr. Mukri, SH., MH melakukan penandatanganan Kesepakatan bersama (MOU) penanganan masalah hukum, 4/11/2022. (Antara/Istimewa)


Kepala Kejati Kalsel, Dr. Mukri, SH., MH, menyampaikan apresiasinya kepada Bank Kalsel atas kepercayaan kepada Kejati Kalsel untuk berkerjasama dalam penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dituangkan dalam kesepakatan bersama ini.

“Melalui kesepakatan bersama ini, Bank Kalsel nantinya dapat meminta bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara dalam hal pendapat hukum (legal opinion) maupun pendampingan hukum (legal assistance) dalam berbagai masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Bank Kalsel, ” kata mukri.

Mukri pun berharap, kesepakatan bersama ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan, sehingga visi misi kita untuk bersama memajukan Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera dapat kita wujudkan dengan baik.

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022