Aktivitas angkutan batu bara ilegal di Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalsel, yang melintasi jalan milik Pertamina Hulu Indonesia Regional 3 Zona 9 Tanjung Field menuai protes perusahaan migas ini.

Itu menyusul rencana pemasangan portal dan pengamanan di jalur pipa distribusi minyak yang ada di wilayah tersebut.

"Kami utamakan tindakan persuasif dan sudah melakukan koordinasi dengan SKK Migas maupun Dinas ESDM Provinsi Kalsel terkait permasalahan ini," jelas Manajer Tanjung Field Sigid Setiawan, Kamis.

Sigid menambahkan pihak penegak hukum juga sudah menindaklanjuti laporan dari Pertamina terkait aktivitas angkutan batu bara  ilegal  di Desa Tamiyang dengan menghentikan kegiatan penambangan dan pengangkutan batu bara ilegal sejak Rabu (2/11) malam.

Angkutan batu bara ilegal yang melintasi jalan Pertamina sendiri sudah terlihat sejak 8 Oktober 2022 dan tim pengamanan perusahaan langsung melakukan koordinasi dengan Muspika setempat hingga ke Dinas ESDM Kalsel.

Lokasi penambangan batu bara ilegal sendiri tidak jauh dari jalan distribusi migas milik Pertamina dan 'emas hitam' ini diangkut menuju Kota Binuang, Kabupaten Tapin.

 "Biasanya dalam satu hari truk pengangkut batu bara yang melintasi jalan Pertamina mencapai ratusan unit," tutur satu warga, Hadi.

Selain di Desa Tamiyang, sebelumnya aktivitas angkutan batu bara ilegal juga cukup marak di sekitar pabrik semen PT Conch South Kalimantan, khususnya Desa Kaong, Desa Pangelak, Kecamatan Upau, hingga Desa Bintang Ara, Kecamatan Bintang Ara.

Lokasi penambangan liar tersebut kini telah ditutup dan dipasang garis polisi karena tidak memiliki izin dari Kementerian ESDM.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022