Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Mochamad Rifa'i memastikan proses hukum ditempuh penyidik jika ditemukan unsur pidana terkait peristiwa longsornya jalan nasional di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

"Kalau ditemukan pelanggaran pasti kita proses," kata dia di Banjarmasin, Senin.

Dijelaskan Rifa'i, saat ini masih proses penyelidikan oleh tim gabungan Polres Tanah Bumbu dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel.

Pendalaman tersebut diperlukan untuk mengetahui secara pasti penyebab terjadinya longsor apakah dikarenakan aktivitas pertambangan ataupun hal lainnya.

"Tim masih bekerja di lapangan, jika ada perkembangan hasilnya pasti kami sampaikan," ucapnya.

Sementara Laskar Masyarakat Adat Dayak sempat mendatangi lokasi longsor yang mengakibatkan terputusnya jalan poros nasional penghubung Banjarmasin ke Batulicin di Jalan Ahmad Yani, Km 171, Desa Satui Barat itu.

Ketua Dewan Adat Dayak Kalimantan Selatan Abdul Kadir menyampaikan kedatangan mereka untuk melihat apakah masih ada penambangan yang dilakukan.

"Sekarang siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya longsor itu, karena di sana ada penambang tanpa izin (peti), bahkan menurut informasi yang kami dapatkan kemarin malam masih ada yang melakukan penambangan," kata dia. 

Kadir mendesak jalan yang putus bisa segera diperbaiki agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan kegiatan ilegal penambangan tanpa izin ditindak.

Sebelumnya surat peringatan juga disampaikan PT Satui Bara Tama (BST) kepada PT MJAB agar menghentikan kegiatan tambang batu bara yang berada di sekitar lingkungan pelabuhan PT BST di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

General Affair PT BST Habib Machdar Hasan Assegaf yang ditemui di Polda Kalsel mengaku surat tembusan atas surat peringatan itu telah dikirimkan langsung ke Polda Kalsel, Bupati Tanah Bumbu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalsel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Kapolres Tanah Bumbu, Camat Satui dan Kapolsek Satui.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022