Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Selatan (HSS), H Muhammad Noor menyampaikan tanggapan atau jawaban dari pihak eksekutif atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang cadangan pangan pemerintah daerah dan keamanan pangan asal tumbuhan.

Ia mengatakan, berkenaan pertanyaan fraksi PKS untuk kecukupan ketersediaan pangan, disampaikan berdasarkan survei harian terhadap stok dan harga yang hasilnya dilaporkan secara realtime kepada Kemendagri.

"Laporan kita terdiri dari laporan harian dan laporan mingguan neraca pangan strategis Badan Pangan Nasional, ketersediaan 11 bahan pangan pokok di HSS saat ini masih tersedia cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," katanya, Senin (17/10) kemarin.

Dijelaskan dia, berkaitan dengan penyaluran cadangan pangan yang ditanyakan Fraksi PKS, Nasdem, Fraksi Golkar, pemerintah daerah melalui mekanisme terstruktur.

Dimulai dari surat usulan kepala desa, diketahui camat setempat, dan ditujukan kepada kepala Dinas Ketahanan Pangan tentang terjadinya wilayah atau masyarakat yang mengalami rawan pangan.

Baca juga: Semua fraksi DPRD apresiasi Raperda cadangan dan keamanan pangan HSS

Data yang masuk kemudian diverifikasi lapangan Tim Teknis Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, yang terdiri dari berbagai instansi yaitu Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

"Menanggapi dari Fraksi Nasdem tentang keamanan pangan, kita dari pemda melalui Dinas Ketahanan Pangan secara rutin sudah melakukan uji residu pestisida terhadap pangan segar di beberapa desa di seluruh kecamatan yang ada di wilayah HSS," katanya.

Sekaligus dilakukan penyuluhan pangan secara langsung kepada petani yang diambil sampel pangan segarnya, juga sudah dilaksanakan pelatihan pembuatan pestisida organik atau nabati untuk tahun 2022 ini kepada kelompok tani di Kecamatan Kalumpang.

"Tujuan pelatihan yang kita laksanakan untuk mengurangi penggunaan pestisida non organik atau non nabati atau kimia, secara berlebihan," katanya.

Selanjutnya, untuk mengenai pertanyaan Fraksi PKB terkait produk pangan tertentu yang bagaimana sebagai cadangan pangan, disampaikan bahwa produk pangan itu adalah beras, dengan mempertimbangkan produksi pangan pokok tertentu di daerah,

Selain itu, kebutuhan untuk penanggulangan keadaan darurat, dan kerawanan pangan di daerah juga kondisi darurat sehingga diperlukannya raperda cadangan pangan.

Kondisi yang dimaksud adalah potensi kelangkaan bahan pangan baik dampak bencana, perang, wabah, perubahan cuaca ekstrim, dan sebagainya.

"Kemudian, pertanyaan dari Fraksi Golkar dan Fraksi PDIP, berkenaan dengan potensi sumber daya pangan pokok tertentu di wilayah kita di HSS, didapatkan dari data yang disediakan oleh stakeholder terkait, yaitu Dinas Pertanian sesuai kewenangannya," katanya.

Baca juga: Wabup HSS sampaikan raperda cadangan dan keamanan pangan

Menurut dia, ranperda tentang cadangan pemerintah daerah ini mengatur terkait cadangan pangan pemerintah daerah, sedangkan masalah pupuk telah diatur dengan peraturan lainnya, yang tentu saja akan saling berkaitan satu sama lain antara pupuk dengan cadangan pangan.

Selanjutnya, pengaturan terkait kewenangan antar institusi dalam proses pengadaan pangan, penggudangan, mekanisme kerjasama hingga proses distribusinya yang ditanyakan Fraksi Gerindra-PAN, dijelaskan kewenangan dimaksud berada di Dinas Ketahanan Pangan HSS.

"Di mana hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang ditetapkan, strategi dan realisasi atas pengadaan cadangan pangan pemerintah daerah kita dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Hal ini khususnya pangan pokok beras yang dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan yang dikecualikan, yaitu pembelian beras cadangan pangan pemerintah daerah kepada Perum Bulog, sekaligus penyimpanan dan pengambilan untuk penyaluran yang diatur dalam perjanjian kerjasama.

Adapun rapat ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD HSS, H. M. Kusasi, dan diikuti anggota DPRD, para asisten, staf ahli, para kepala perangkat daerah, para kepala bagian setda, serta camat.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022