Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Terbongkarnya gudang penyimpanan obat-obatan yang memiliki izin edar terbatas seperti obat Zenith atau biasa disebut "Pil Zin" di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) akan berdampak luas terhadap peredaran pil itu sendiri di wilayah Kalsel.


"Saya apresiasi untuk Kepolisian Resort HSU di bawah komando AKBP Abrianto Pardede, semoga dampak dari peredaran obat-obatan di Balangan akan berkurang dan banyak anak-anak muda yang akan terselamatkan," kata Kapolres Balangan AKBP Sudrajad Hariwibowo Sik di Balangan, Sabtu.

Ia mengatakan, keberhasilan Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Utara (HSU) dalam memberantas peredaran obat-obatan daftar G yang saat ini marak disalah gunakan oleh remaja patut di contoh dan setiap distributor serta penjual harus ditindak tegas.

Peredaran obat-obatan bebas terbatas di Kabupaten HSU itu berdampak hingga ke Kabupaten Balangan, bahkan beberapa tersangka hasil penangkapan mengatakan obat-obatan yang mereka jual berasal dari Kabupaten HSU.

Berkat terbongkarnya gudang penyimpanan pil setan itu tindak kekerasan dan penganiayaan yang diakibatkan oleh efek obat-obatan tersebut juga akan berkurang, karena gudangnya telah dibongkar oleh Kepolisian HSU.

"Kami akan terus siaga dan melakukan kegiatan untuk memberantas peredaran Narkoba di Balangan, bukan tidak mungkin, selain tersangka dan gudang yang sudah digrebek di HSU itu, akan ada lagi pengedar dari wilayah lainnya," tuturnya.

Untuk diketahui, penggerebekan gudang penyimpanan obat-obatan daftar G itu dilakukan Polres HSU pada Kamis (10/3) pagi, sekitar pukul 10.00 Wita.

Penggeledahan dan penggerebekan itu dimulai dari Apotek Ceria di Jalan Abdul Gani Majedi Kota Amuntai, di tempat itu, obat Zenith yang disita mencapai jutaan butir tersimpan dalam karung warna putih.

Petugas kepolisian juga menggeledah gudang di depan MAN 1 Amuntai di Jalan Empu Jatmika yang juga diduga milik H Tinghui dan digudang itu kembali ditemukan kardus berisi obat jenis Zenith dan jamu-jamuan.

Saat penggrebekan dan penggeledahan gudang tersebut, pihak kepolisian langsung disaksikan oleh pemilik gudang H Tinghui dan Kepala Dinas Kesehatan HSU Drg Isnur Hatta, dengan jumlah total sebanyak delapan gudang.

Kemudian dari hasil temuan itu barang bukti berupa obat jenis Zenith Charnophen sebanyak 56 kardus dengan total 1.059.600 butir, dengan harga modal perbutir Rp20.000 hingga totalnya Rp2,2 milyar.

Sedangkan untuk jenis Dextro dengan jumlah 4 kardus, 5 box dan 2 bungkus, dengan total sebanyak 376.064 butir, untuk total modal sekitar Rp752.000.000.

Barang Bukti atas nama H Supian Sauri alias Tinghui beserta sembilan orang karyawannya langsung diamankan ke Mapolres HSU untuk s dilakukan pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016