Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk wilayah Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan bersinergi memperketat keberadaan warga negara asing (WNA) terutama yang masuk di jalur perairan.
"Kapal-kapal asing yang membawa WNA perlu pengawasan lebih ketat untuk memastikan tidak ada yang dilanggar, jangan sampai kita kecolongan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel Lilik Sujandi di Banjarmasin, Selasa (11/10).
Diakui dia, wilayah Indonesia terdiri dari kepulauan dan didominasi daerah perairan termasuk di Kalsel menyebabkan banyaknya celah untuk masuknya orang asing secara ilegal.
Untuk itulah, sinergi antarinstansi menjadi sangat penting guna memastikan pengawasan orang asing berjalan dengan baik.
Melalui Timpora pula, kata dia, untuk memastikan agar keberadaan orang asing di daerah itu dapat memberi kebermanfaatan secara sosial ekonomi dan politik.
Lilik menekankan dalam memberikan pelayanan keimigrasian serta penegakkan hukum terhadap WNA harus mengedepankan sikap-sikap humanis dan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Diketahui keberadaan Timpora dari lintas instansi untuk menjalankan fungsi penegakkan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat yang diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian melalui pengawasan keberadaan orang asing.
Pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengawasan Orang Asing (Simpora) Kanwil Kemenkumham Kalsel per tanggal 11 Oktober 2022 terpantau ada 61 orang asing berada di Banjarmasin dan 19 WNA di Kabupaten Barito Kuala.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Kapal-kapal asing yang membawa WNA perlu pengawasan lebih ketat untuk memastikan tidak ada yang dilanggar, jangan sampai kita kecolongan," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel Lilik Sujandi di Banjarmasin, Selasa (11/10).
Diakui dia, wilayah Indonesia terdiri dari kepulauan dan didominasi daerah perairan termasuk di Kalsel menyebabkan banyaknya celah untuk masuknya orang asing secara ilegal.
Untuk itulah, sinergi antarinstansi menjadi sangat penting guna memastikan pengawasan orang asing berjalan dengan baik.
Melalui Timpora pula, kata dia, untuk memastikan agar keberadaan orang asing di daerah itu dapat memberi kebermanfaatan secara sosial ekonomi dan politik.
Lilik menekankan dalam memberikan pelayanan keimigrasian serta penegakkan hukum terhadap WNA harus mengedepankan sikap-sikap humanis dan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Diketahui keberadaan Timpora dari lintas instansi untuk menjalankan fungsi penegakkan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat yang diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian melalui pengawasan keberadaan orang asing.
Pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengawasan Orang Asing (Simpora) Kanwil Kemenkumham Kalsel per tanggal 11 Oktober 2022 terpantau ada 61 orang asing berada di Banjarmasin dan 19 WNA di Kabupaten Barito Kuala.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022