Tanjung,  (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, kembali merekrut anggota Unit Pemantau Pelayanan Publik (UP3) yang bertugas di 12 kecamatan sebagai upaya pemerintah daerah dalam perbaikan pelayanan bagi masyarakat.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tabalong Nooryadi di Tanjung, Jumat, mengatakan seperti tahun sebelumnya, 14 anggota UP3 yang telah dilantik bertugas memantau kegiatan pelayanan publik yang dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Tabalong.

"Anggota Unit Pemantau Pelayanan Publik juga wajib membuat laporan bulanan untuk selanjutnya disampaikan ke bupati terkait hasil pengamatan di lapangan termasuk laporan dari masyarakat," jelas Nooryadi.

Penetapan anggota dan sekretariat Unit Pemantau Pelayanan Publik Kabupaten Tabalong dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/151/tahun 2016 dengan kontrak kerja hingga Desember 2016.

Bupati Tabalong Anang Syakhfiani mengingatkan anggota UP3 untuk bekerja dengan sebaik-baiknya dan membuktikan ke masyarakat kalau keberadaan unit ini bukan merupakan bagian dari tim sukses bupati atau wakil bupati Tabalong.

"Selama ini kita sudah berhasil keluar dari paradigma lama dan keberadaan Unit Pemantau Pelayanan Publik sendiri tidak ada kaitannya dengan tim sukses bupati maupun wakil bupati, jadi anggota UP3 harus bekerja dengan baik sesuai tugasnya," jelas Anang.

Anggota UP3 juga diharapkan bisa menempatkan diri sebagai pemantau pelayanan publik bukan sebagai seorang jaksa atau inspektorat yang melakukan investigasi atau penyelidikan.

Anggota UP3 yang telah dilantik mulai melaksanakan tugasnya sejak 10 Maret 2016 di seluruh kecamatan dan untuk kecamatan Tanjung serta Murung Pudak ditempatkan dua anggota UP3.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016