Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanah Bumbu, menggelar sidang isbat di hadapan pasangan suami istri yang ingin mendapatkan sebuah pengesahan atas status pernikahan yang sudah dilakukan secara syariat Islam.

"Ada 32 pasangan suami istri yang mengikuti sidang nikah isbat yang dilaksanakan di Gedung 7 Februari Kecamatan Kusan Hilir," kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Disdukcapil Tanah Bumbu Jumriadi, di Batulicin Selasa.

Ia mengatakan, dilaksanakannya sidang isbat nikah tersebut tidak hanya membantu pasangan yang belum menikah secara resmi, namun yang bersangkutan juga dapat mengurus administrasi kependudukan seperti membuat akte kelahiran anak serta membuat dokumen kependudukan lainnya.

Syarat untuk menjadi peserta sidang isbat pengesahan pernikahan para peserta diwajibkan melampirkan surat keterangan suami istri dari kepala desa setempat, serta harus dilengkapi dengan kartu tanda penduduk suami istri serta para peserta diwajibkan membawa dua orang saksi.

"Sidang isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Biasanya sidang ini diadakan bagi pasangan yang pernikahannya belum dicatat negara, kehilangan buku nikah," pungkasnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022