Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) Sri Yuwono menegaskan seluruh layanan Pemasyarakatan tidak ada dipungut biaya alias gratis.

"Apabila terdapat oknum pegawai yang meminta imbalan dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan, segera laporkan," tegasnya di Banjarmasin, Jumat.

Yuwono mengungkapkan jika warga binaan di Lapas ataupun Rutan mempunyai hak-haknya 
sepanjang menjalani masa pidana.

Untuk itulah, dia menyebut hak bisa diperoleh secara gratis tanpa harus membayar sepanjang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski begitu, sebelum menerima hak-haknya, warga binaan harus melaksanakan kewajibannya selama menjalani masa pidana baik itu di Lapas ataupun Rutan. 

Yuwono menyebut hak warga binaan akan diberikan apabila sudah menjalankan kewajibannya selama menjalani masa pidana berdasarkan pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dilakukan penilaiannya oleh wali masing-masing.

Kadiv Pas mengunjungi Rutan Kelas IIB Rantau di Kabupaten Tapin untuk menyapa secara langsung warga binaan sekaligus melakukan gelar pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian (Bintorwasdal).

Dia juga menyosialisasikan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang diharapkan warga binaan mengerti dan tahu bahwa seluruh layanan pemasyarakatan tidak dikenakan biaya sedikitpun. 

Selain itu, pemahaman dari telah tersampaikan menjadikan kondisi Rutan Kelas IIB Rantau lebih aman dan kondusif serta tidak ada gangguan keamanan dan ketertiban.

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022