Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap jaringan pengedar dengan menyita sebanyak 1.368,15 gram atau lebih kurang 1,3 kilogram sabu-sabu dari seorang yang berperan sebagai "gudang" penyimpanan narkoba.

"Jadi tersangka berinisial RS (45) ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Aes Nasution, Banjarmasin, Kamis (15/9), karena menjadi tempat penyimpanan narkotika," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito di Banjarmasin, Jumat.

Selain sabu-sabu, yang dikemas dalam 17 paket itu, polisi juga menyita 31 butir ekstasi yang terdiri atas 23 butir warna biru seberat 7,57 gram dan 8 butir warna merah muda seberat 2,62 gram.

Sabana menyebut peran tersangka memang hanya menyimpan barang, kemudian mengantarkannya ke pembeli jika ada perintah dari bandar di atasnya.

"Jadi komunikasinya hanya lewat telepon untuk menunggu perintah. Pengakuannya diupah Rp10 juta jika berhasil transaksi," jelasnya.

Saat ini tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin dipimpin Kompol Mars Suryo Kartiko masih melakukan pengembangan jaringan yang mengendalikan tersangka.

Atas perbuatannya mengedarkan narkoba, tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp8 miliar.

"Dari pengungkapan ini kami telah berhasil menyelamatkan sebanyak 20.553 jiwa dari penyalahgunaan narkoba dengan asumsi setiap 1 gram sabu-sabu dapat digunakan 15 orang dan 1 butir ekstasi dikonsumsi 1 orang," jelas Sabana sembari berterima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan informasi untuk sama-sama berkontribusi dalam upaya pemberantasan narkoba.  

Pewarta: Firman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022