PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) sebagai Pengembang Aston Banua Hotel Kalsel menyatakan siap melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Martapura.
Putusan perkara perdata nomor 18 di PN Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel, yakni, berdasar putusan itu Chris Baby Kusmanto pemegang Cessy diminta menyerahkan Roya kepada PT BAS sebagai persyaratan untuk pemecahan sertifikat condotel.
Menurut Pengacara PT BAS, Zainal Abidin di Banjarmasin, Rabu, PT BAS siap melakukan pemecahan sertifikat itu.
"Jadi PT BAS lama tidak bersalah, karena syarat pemecahan ada di tempat lain. PT BAS baru juga siap mengikuti perintah pengadilan, asalkan penggugat yakni Ahmad Fahliani melakukan eksekusi, sehingga tergugat III harus menyerahkan persyaratan pemecahan sertifikat ke PT BAS," katanya.
Zainal juga memaklumi, kasus perdata ini masih proses di tingkat kasasi. Namun, ia mengharapkan, proses hukum secara keperdataan ini dituntaskan lebih dulu.
"Selesaikan dulu ini, kan tujuan ke pidana yang saya pahami, karena belum menerima satuan sertifikat atas rumah susun itu. Nah kalau eksekusi dilakukan, ini kan otomatis tercapai. Lalu di mana pidananya yang dilakukan HS Dan EGS?," ungkapnya.
Menurut dia, pihaknya juga sudah menyurati pemegang Cessie, serta Bank CIMB Niaga untuk menyerahkan sertifikat pemilik unit yang masuk dalam agunan atau jaminan.
Kemudian pihak Bank menyebutkan, bahwa tidak ada sertifikat pemilik unit yang akan dilakukan pelelangan.
"Artinya tidak ada sertifikat pemilik unit yang menjadi agunan di Bank," kata Zainal.
Sementara itu, salah satu kuasa pemilik Condotel H Hasbiansari, menilai langkah Angga, selaku kuasa hukum dari Ahmad Fahliani yang melakukan gugatan kepada pihak PT BAS Baru Dan Chris Baby serta BPN Kabupaten Banjar sangat bagus.
Karena dengan adanya putusan pengadilan tersebut, sudah mempunyai kepastian hukum terkait jalan keluar atas konflik yang selama ini terjadi antara Pengurus Perkumpulan Pemilik Condotel dan Penghuni Rumah Susun (PPCPR) pihak HS dan EGS yang sedang berproses di Polda Kalsel.
"Besar harapan saya selaku kuasa dari pemilik salah satu condotel, semoga Putusan Perdata Inkracht dan segera dilakukan eksekusi oleh PN Martapura, sehingga pemecahan SHGB No. 0452 menjadi SHMRS atas nama pemilik condotel bisa dilakukan oleh BPN Kabupaten Banjar. Semoga persoalan hukum antara PPCPR dengan HS dan EDG serta PT BAS baru selesai dengan baik tanpa ada pihak-pihak yang dirugikan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Putusan perkara perdata nomor 18 di PN Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel, yakni, berdasar putusan itu Chris Baby Kusmanto pemegang Cessy diminta menyerahkan Roya kepada PT BAS sebagai persyaratan untuk pemecahan sertifikat condotel.
Menurut Pengacara PT BAS, Zainal Abidin di Banjarmasin, Rabu, PT BAS siap melakukan pemecahan sertifikat itu.
"Jadi PT BAS lama tidak bersalah, karena syarat pemecahan ada di tempat lain. PT BAS baru juga siap mengikuti perintah pengadilan, asalkan penggugat yakni Ahmad Fahliani melakukan eksekusi, sehingga tergugat III harus menyerahkan persyaratan pemecahan sertifikat ke PT BAS," katanya.
Zainal juga memaklumi, kasus perdata ini masih proses di tingkat kasasi. Namun, ia mengharapkan, proses hukum secara keperdataan ini dituntaskan lebih dulu.
"Selesaikan dulu ini, kan tujuan ke pidana yang saya pahami, karena belum menerima satuan sertifikat atas rumah susun itu. Nah kalau eksekusi dilakukan, ini kan otomatis tercapai. Lalu di mana pidananya yang dilakukan HS Dan EGS?," ungkapnya.
Menurut dia, pihaknya juga sudah menyurati pemegang Cessie, serta Bank CIMB Niaga untuk menyerahkan sertifikat pemilik unit yang masuk dalam agunan atau jaminan.
Kemudian pihak Bank menyebutkan, bahwa tidak ada sertifikat pemilik unit yang akan dilakukan pelelangan.
"Artinya tidak ada sertifikat pemilik unit yang menjadi agunan di Bank," kata Zainal.
Sementara itu, salah satu kuasa pemilik Condotel H Hasbiansari, menilai langkah Angga, selaku kuasa hukum dari Ahmad Fahliani yang melakukan gugatan kepada pihak PT BAS Baru Dan Chris Baby serta BPN Kabupaten Banjar sangat bagus.
Karena dengan adanya putusan pengadilan tersebut, sudah mempunyai kepastian hukum terkait jalan keluar atas konflik yang selama ini terjadi antara Pengurus Perkumpulan Pemilik Condotel dan Penghuni Rumah Susun (PPCPR) pihak HS dan EGS yang sedang berproses di Polda Kalsel.
"Besar harapan saya selaku kuasa dari pemilik salah satu condotel, semoga Putusan Perdata Inkracht dan segera dilakukan eksekusi oleh PN Martapura, sehingga pemecahan SHGB No. 0452 menjadi SHMRS atas nama pemilik condotel bisa dilakukan oleh BPN Kabupaten Banjar. Semoga persoalan hukum antara PPCPR dengan HS dan EDG serta PT BAS baru selesai dengan baik tanpa ada pihak-pihak yang dirugikan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022