Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendukung penyertaan modal Bank Kalsel, ditetapkan pada gelaran Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu (14 /9) di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Provinsi Kalsel.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H. Supian HK, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel M. Syaripuddin, dan Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor, dengan dihadiri para Anggota Dewan beserta tamu undangan lainnya.  

Gubernur Kalsel menuturkan, pada prinsipnya DPRD Provinsi Kalsel telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dimaksud untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“melalui raperda ini diharapkan sebagai upaya penguatan struktur, ketahanan dan daya saing bagi PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, yang mampu menghadapi tantangan dan tuntutan inovasi produk serta layanan berbasis teknologi yang mampu menjawab tantangan ekonomi global, sehingga pada akhirnya dapat mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional” terangnya.

Lebih lanjut, Gubernur Kalsel yang akrab disapa Paman Birin ini, menjelaskan bahwa perubahan bentuk hukum Bank Kalsel dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) berlandaskan pada tujuan untuk menambah pendapatan daerah.

“Karena dapat memperoleh tambahan modal dari sektor swasta yang relatif besar melalui penerbitan saham maupun obligasi, dapat meningkatkan perusahaan dan pengelolaannya dilakukan secara mandiri termasuk penentuan tarif sepanjang tidak melanggar batas yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan” jelasnya.
Persetujuan penyertaan modal Pemprov Kalsel terhadap Bank Kalsel pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Rabu 14/9/2022 (Antara/Istimewa)


Penetapan komitmen Pemprov Kalsel terhadap penyertaan modal Bank Kalsel itu, turut dihadiri oleh Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya, Direktur Bisnis Bank Kalsel, Fachrudin, serta Komisaris Bank Kalsel, Rizal Akbar Sarupi.
Hanawijaya meyampaikan, pihaknya dapat bernafas lega sekaligus bersyukur atas ditetapkannya penyertaan modal Bank Kalsel yang telah  dinantikan selama ini.

“Salah satu hal yang menjadi momok bagi kami adalah upaya pemenuhan ketentuan OJK untuk pemenuhan modal inti minimum, tentunya hal itu semakin menambah optimisme kami untuk pemenuhan MIM sesuai dengan waktu yang ditetapkan,” tuturnya.

Hanawijaya merincikan total keseluruhan penyertaan modal yang dilakukan sebesar Rp291.153.950.000,- yang meliputi dana tunai maupun tanah dan bangunan.

“Penyertaan modal terbagi dalam 2 bentuk. Yang pertama, bentuk dana tunai sebesar Rp155.886.750.000,- yang realisasi dibagi dalam 3 tahun APBD dari tahun 2022 - 2024. Yang kedua, dalam bentuk tanah dan bangunan, total senilai Rp135.267.200.000,- ” bebernya.

Lebih lanjut Hanawijaya menyampaikan, sesuai Perda No.5 tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Kalsel kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, saat ini jumlahnya Rp365.692.366.034,- sehingga dengan tambahan penyertaan modal tersebut, maka total keseluruhan modal Pemprov Kalsel menjadi Rp656.846.316.034,-

Saat ini, posisi Modal Inti Bank Kalsel per 31 Agustus 2022 tercatat mencapai sebesar Rp2 triliun, hal itu menunjukkan progres yang positif dibandingkan tahun sebelumnya.

Komitmen yang ditunjukkan oleh Pemprov Kalsel tentunya patut disyukuri dan menjadi angin segar yang menambah optimisme Bank Kalsel untuk mewujudkan kewajiban pemenuhan Modal Inti Minimum yang ditetapkan regulator.

“ Besarnya dukungan ini akan kami tindaklanjuti dengan komitmen memberikan layanan terbaik, sebagaimana tagline kami Setia Melayani, Melaju Bersama” pungkas Hanawijaya.  
 

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022