Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banjarbaru bersama pemerintah kota menyepakati rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2022 menjadi peraturan daerah yang sebelumnya diajukan pemerintah.
 
Kesepakatan dilakukan melalui penandatanganan bersama antara Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono dan tiga unsur pimpinan DPRD pada rapat paripurna yang digelar, Selasa malam di gedung dewan setempat.
 
"Penandatanganan kesepakatan ini menandai pengesahan perubahan APBD tahun 2022 yang disampaikan Pemkot Banjarbaru kepada DPRD," ujar Ketua DPRD Fadliansyah usai memimpin rapat paripurna itu.
 
Dikatakan, pengesahan perubahan APBD 2022 itu akan diiring dengan pengawasan yang dilakukan setiap anggota DPRD atas program kerja dan kegiatan yang dibiayai melalui anggaran akhir tahun itu.
 
"Kami siap mengawasi penggunaan dana perubahan APBD dan berharap setiap program maupun kegiatan yang direncanakan bisa berjalan sesuai harapan dan terwujud sejalan dengan kebutuhan," ucapnya.
 
Wakil Wali Kota Wartono bersyukur atas penandatanganan perda yang dilakukan bersama unsur pimpinan DPRD sehingga anggaran perubahan APBD bisa digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan.
 
"Pemkot sudah menyiapkan berbagai program yang dibiayai melalui anggaran perubahan APBD itu dan pengawasan bisa dilakukan DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasannya," kata wawali.
 
 
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022