Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menembak pelaku pembunuhan seorang wanita di persawahan Basirih karena mencoba melawan waktu dilakukan penangkapan.

"Pelaku melawan saat ditangkap dan mencoba ingin melarikan diri," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH di Banjarmasin, Rabu.

Ia juga mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di rumah kontrakan di Jalan Iman Bonjol Gang Rahayu RT 10 Banjarmasin Barat, Rabu (2/3) sekitar pukul 04.00 Wita.

Untuk nama pelaku pembunuhan dengan cara sadis itu diketahui bernama Misran alias Imis (27) yang kesehariannya sebagai sopir.

Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita dan menguburnya di persawahan di wilayah Basirih Banjarmasin Selatan.

"Kenekatan Imis menghabisi nyawa korban Sri Eka Wati diduga kesal terhadap korban karena memukul kepalanya dan membuat pelaku marah hingga membunuh korban," tuturnya saat menggelar kasus tersebut di ruang Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.

Atas perbuatan pelaku Imis, penyidik dari Polsekta Banjarmasin Selatan menjeratnya dengan pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan diancam hukuman di atas 10 tahun.

Untuk diketahui korban Sri Eka Wati (37) warga Jalan Sultan Adam Komplek Malkon Temon Banjarmasin Utara.

Eka dibunuh pelaku pada Selasa (1/3) pagi sekitar pukul 11.00 Wita di persawahan Hadil Palung Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan, tepatnya di dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Mayat korban ditemukan warga tidak lama setelah pelaku melakukan perbuatan kejinya dengan mengikat korban menggunakan tali tas dan menguburnya di sawah saat korban tak sadarkan diri.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016