Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi atau yang akrab dengan sapaan Paman Yani mengingatkan bahaya narkoba.

Ia mengingatkan bahaya narkoba itu saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pola Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum, sebagaimana WA, Jumat (9/9/22) malam.

Dalam sosialisasi Perda 8/2012 di Desa Rantau Panjang Hulu (sekitar 260 kilometer tenggara Banjarmasin), Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Jumat (9/9) siang itu, Paman Yani juga mempunyai misi pencegahan narkoba.

Pasalnya, menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Tanbu itu, penyalahgunaan narkoba cukup marak di tengah masyarakat belakangan ini.

"Cegah, tangkal pemakaian narkoba sangat perlu dilakukan. Terlebih pada saat pandemi COVID-19. Hal itu terbukti dengan banyaknya tingkat hunian atau mereka yang menjalani rehabilitasi kasus narkoba di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum," ujarnya.

RSJ Sambang Lihum adalah salah satu rumah sakit milik pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel berada di Jalan Syarkawi (diambil dari nama mantan Gubernur setempat), Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Kondisi itulah, menurut dia, yang menjadi dasar pentingnya sosialisasi Perda 8/2012  agar masyarakat mengetahui besaran tarif pada RSJ Sambang Lihum sebagai penyedia layanan, baik pasien orang dalam gangguan jiwa (ODGJ), rehabilitasi narkoba maupun pasien lainnya.

Ia berharap pula melalui sosialisasi perda (sosper) tersebut para orang tua yang mendominasi sebagai peserta sosialisasi itu dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada anak-anak mereka supaya menjauhi segala bentuk narkoba.

"Pemakaian narkoba berefek bukan hanya bagi dirinya sendiri, tetapi juga pada keluarga dan lingkungan," tegas Paman Yani yang pula Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar itu.

Mengutip rilis resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel, laki-laki kelahiran Banjarmasin 31 Juli 1975 itu mengungkapkan, sedikitnya ada sekitar 1.600 orang terjerat kasus narkoba, sementara 2.000 lebih sebagai tersangka.

"Tak hanya itu, prevalensi pengguna narkoba di Kalsel selama pandemi meningkat tajam, bahkan kini berada di level 57 ribu. Angka tersebut belum termasuk pemakai obat-obatan terlarang alias berbahaya. Situasi ini juga menjadi kewajiban pemerintah untuk memperhatikan," demikian Paman Yani.

Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pola Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum oleh anggota DPRD provinsi setempat, Muhammad Yani Helmi di Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (9/9/22) siang. (Istimewa)

"Bumi Bersujud " Tanbu dengan ibukotanya Batulicin (sekitar 260 kilometer tenggara Banjarmasin) merupakan pemekaran dari Kabupaten Kotabaru tahun 2003.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan RSJ Sambang Lihum Indra Husnul Huda menerangkan, rumah sakit milik Pemprov Kalsel  tersebut mempunyai 14 jenis layanan dengan dua pelayanan utama yakni pengobatan ODGJ serta rehabilitasi narkoba.

"Untuk ODGJ, kita lakukan pengobatan, perawatan sampai pada rehabilisasi, hingga sembuh dan terjun ke masyarakat dengan suatu keahlian tertentu," paparnya.

Sedangkan jumlah kapasitas RSJ Sambang Lihum saat ini ada sekitar 500, dengan keterisian hampir 50 persen.

"Meski RSJ Sambang Lihum adalah rumah sakit rujukan, namun ada beberapa kabupaten kota yang membina pasiennya di wilayah masing-masing sebelum ke RSJ Sambang Lihum," terang Indra.
 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022