Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu, menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif yang selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama pemerintah daerah setempat menjadi peraturan daerah (Perda). 

"Raperda yang pertama tentang penyelenggaraan alur pelayaran sungai, yang kedua tentang desa wisata dan Raperda penyelenggaraan kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi dan usaha mikro," kata Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbuy Agoes Rakhmady di Batulicin Sabtu.

Ia mengatakan, Raperda penyelenggaraan alur pelayaran sungai merupakan sebuah area baru yang memiliki potensi untuk menambah sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Raperda tentang desa wisata adalah untuk menghasilkan PAD yang berkelanjutan, mengingat Tanah Bumbu merupakan wilayah yang luas dan memiliki potensi objek wisata yang banyak salah satunya wisata pegunungan,  goa dan pantai.

Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro adalah upaya menggerakkan ekonomi dari tingkat yang paling bawah dengan membangun desa, kecamatan, sampai kabupaten melalui UMKM.

"Saya berharap agar putra putri terbaik daerah yang ada Tanah Bumbu terus berpacu melakukan inovasi dan pengembangan potensi untuk pembangunan Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah," pungkasnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022