Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan memusnahkan sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap mulai dari 20 gram sabu, senjata tajam hingga 5000 butir obat-obatan terlarang.
Kajari Balangan La Kanna, mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan dari awal Januari hingga Agustus 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap sebanyak 40 kasus pidana.
"Barang bukti yang kami musnahkan mulai dari sabu, senjata tajam, obat-obatan terlarang, handphone dan minuman keras," kata La Kanna kepada awak media di Paringin, Kamis.
Menurut dia, pemusnahan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang-barang bukti tersebut. Barang bukti ini tidak perlu banyak, bahkan sedikitpun sudah dapat merusak.
Dia melanjutkan, pada hari ini semua barang bukti telah habis pihaknya musnahkan sehingga tidak ada lagi yang tertinggal pada ruang barang bukti di Kejari Balangan.
La Kanna berharap, ke depan nantinya setiap barang bukti yang menimbulkan risiko baik dalam penyalahgunaan dan penyimpangan akan pihaknya segera musnahkan, serta dia berharap semua jajaran Kejari dapat berkomitmen bersama-sama.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Balangan, Sugeng Wibowo menambahkan, untuk kasus narkotika sendiri ada sebanyak 31 perkara yaitu sabu dengan berat total 20 gram, senjata tajam ada empat buah dan obat-obatan 5000 butir, serta 36 handphone.
"Bentuk pemusnahannya untuk sabu dan obat-obatan kita gunakan blender, untuk senjata tajam kita potong menggunakan gerinda dan handphone kita hancurkan dengan palu serta barang lainnya kita bakar," jelas Sugeng.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Kajari Balangan La Kanna, mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan dari awal Januari hingga Agustus 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap sebanyak 40 kasus pidana.
"Barang bukti yang kami musnahkan mulai dari sabu, senjata tajam, obat-obatan terlarang, handphone dan minuman keras," kata La Kanna kepada awak media di Paringin, Kamis.
Menurut dia, pemusnahan ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang-barang bukti tersebut. Barang bukti ini tidak perlu banyak, bahkan sedikitpun sudah dapat merusak.
Dia melanjutkan, pada hari ini semua barang bukti telah habis pihaknya musnahkan sehingga tidak ada lagi yang tertinggal pada ruang barang bukti di Kejari Balangan.
La Kanna berharap, ke depan nantinya setiap barang bukti yang menimbulkan risiko baik dalam penyalahgunaan dan penyimpangan akan pihaknya segera musnahkan, serta dia berharap semua jajaran Kejari dapat berkomitmen bersama-sama.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Balangan, Sugeng Wibowo menambahkan, untuk kasus narkotika sendiri ada sebanyak 31 perkara yaitu sabu dengan berat total 20 gram, senjata tajam ada empat buah dan obat-obatan 5000 butir, serta 36 handphone.
"Bentuk pemusnahannya untuk sabu dan obat-obatan kita gunakan blender, untuk senjata tajam kita potong menggunakan gerinda dan handphone kita hancurkan dengan palu serta barang lainnya kita bakar," jelas Sugeng.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022