Sebanyak 192 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pelaihari, Tanah Laut mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia Tahun 2022, Rabu(17/8).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIB Pelaihari Rahmad Pijati mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 sebanyak 192 warga binaan memperoleh remisi dengan rincian perolehan satu bulan sebanyak 54 orang, dua bulan sebanyak 49 orang, tiga bulan sebanyak 52 orang, empat bulan sebanyak 32 orang dan lima bulan sebanyak lima orang.
“Dari 192 orang warga binaan mendapatkan remisi, dua orang diantaranya pada hari dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi masing-masing satu bulan dan tiga bulan,” terangnya.
Pijati juga menerangkan, remisi umum hari kemerdekaan diberikan untuk warga binaan pemasyarakatan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai UU Nomor : 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
“Warga binaan harus berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F serta turut aktif mengikuti program pembinaan yang ada di Rutan,” jelasnya.
Untuk diketahui, jelas dia, Rutan Pelaihari mengalami over kapasitas 207,5 persen dengan jumalah penghuni saat ini sebanyak 332 orang.
"Kapasitas Rutan Kelas IIB Pelaihari mampu menampung 160 orang.
Pemberian remisi ini diharapkan mampu untuk mengurangi over kapasitas yang terjadi," harapnya.
Sementara, Sekda Tanah Laut H Dahnial Kifli membacakan sambutan Menkumham RI Yasonna H Laoly mengapresiasi terlaksananya pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak di Rutan Kelas IIB Pelaihari.
Dia berpesan, kepada warga binaan mendapatkan remisi untuk tetap konsisten mengikuti program pembinaan dan mengikuti aturan berlaku di Rutan dengan baik.
“Remisi merupakan penghargaan kepada narapidana karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik. Kami ucapkan selamat kepada warga binaan mendapatkan remisi. Kami juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran Rutan Kelas II B Pelaihari telah berhasil memberikan pembinaan kepada warga binaan yang sebagian besar merupakan warga Tanah Laut," ungkap Dahnial.
Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 diserahkan langsung oleh Bupati Tanah Laut HM Sukamta diwakili Sekretaris Daerah Tanah Laut H Dahnial Kifli, di Aula Pengayoman Rutan Pelaihari.
Turut hadir dalam acara itu jajaran Forkopimda Kabupaten Tanah Laut, Kepala BNNK Tanah Laut dan jajaran SKPD lingkup Pemkab Tanah Laut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIB Pelaihari Rahmad Pijati mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 sebanyak 192 warga binaan memperoleh remisi dengan rincian perolehan satu bulan sebanyak 54 orang, dua bulan sebanyak 49 orang, tiga bulan sebanyak 52 orang, empat bulan sebanyak 32 orang dan lima bulan sebanyak lima orang.
“Dari 192 orang warga binaan mendapatkan remisi, dua orang diantaranya pada hari dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi masing-masing satu bulan dan tiga bulan,” terangnya.
Pijati juga menerangkan, remisi umum hari kemerdekaan diberikan untuk warga binaan pemasyarakatan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai UU Nomor : 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
“Warga binaan harus berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F serta turut aktif mengikuti program pembinaan yang ada di Rutan,” jelasnya.
Untuk diketahui, jelas dia, Rutan Pelaihari mengalami over kapasitas 207,5 persen dengan jumalah penghuni saat ini sebanyak 332 orang.
"Kapasitas Rutan Kelas IIB Pelaihari mampu menampung 160 orang.
Pemberian remisi ini diharapkan mampu untuk mengurangi over kapasitas yang terjadi," harapnya.
Sementara, Sekda Tanah Laut H Dahnial Kifli membacakan sambutan Menkumham RI Yasonna H Laoly mengapresiasi terlaksananya pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak di Rutan Kelas IIB Pelaihari.
Dia berpesan, kepada warga binaan mendapatkan remisi untuk tetap konsisten mengikuti program pembinaan dan mengikuti aturan berlaku di Rutan dengan baik.
“Remisi merupakan penghargaan kepada narapidana karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik. Kami ucapkan selamat kepada warga binaan mendapatkan remisi. Kami juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran Rutan Kelas II B Pelaihari telah berhasil memberikan pembinaan kepada warga binaan yang sebagian besar merupakan warga Tanah Laut," ungkap Dahnial.
Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 diserahkan langsung oleh Bupati Tanah Laut HM Sukamta diwakili Sekretaris Daerah Tanah Laut H Dahnial Kifli, di Aula Pengayoman Rutan Pelaihari.
Turut hadir dalam acara itu jajaran Forkopimda Kabupaten Tanah Laut, Kepala BNNK Tanah Laut dan jajaran SKPD lingkup Pemkab Tanah Laut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022