Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 18 orang pelaku tindak pidana ringan atau "Tipiring" ditangkap jajaran Polresta Banjarmasin saat menggelar Operasi Sikat Intan 2016.


"Memang benar mereka semua ditangkap saat operasi dan kami serahkan ke panti sosial," ucap Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin Kompol Ukkas M Kitta di Banjarmasin, Minggu.

Ia mengatakan, belasan orang yang tertangkap itu di antaranya melakukan tindak pidana ringan seperti tidak membawa KTP empat orang, mengkonsumsi pil Zenit lima orang, hingga mabuk dan mengkonsumsi minuman keras sebanyak sembilan orang.

Semua yang tertangkap langsung dibawa ke Polresta Banjarmasin guna dilakukan pendataan serta pembinaan selanjutnya diserahkan ke Panti Sosial milik Dinas Sosial Kota Banjarmasin.

"Kami tahan dulu di mobil kerangkeng selama 24 jam sebagai efek jera setelah diserahkan ke dinas sosial," katanya.

Ukkas terus mengatakan, 18 orang pelaku Tipiring itu tertangkap saat Satuan Sabhara menggelar Operasi Sikat pada Sabtu (20/2) malam sekitar pukul 21.30 Wita hingga pukul 02.30 Wita, Minggu (21/2) dini hari.

"Operasi Kepolisian dengan sandi "Sikat Intan 2016" dilaksanakan selama 10 hari dan setiap malamnya akan terus dilakukan razia di wilayah kota ini," tuturnya kepada Antara.

Sasaran dalam operasi ini segala bentuk penyakit masyarakat di antaranya Pekerja Sek Komersial (PSK), minuman keras, mabuk-mabukan, tidak ber-KTP, premanisme, senjata tajam, serta lainnya.

"Kami ingin ciptakan situasi kota ini selalu aman, nyaman dan kondusif terhindar dari segala bentuk penyakit masyarakat," ujarnya kepada Wartawan Antara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016