Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin menangkap dua kapal di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah, yang kedapatan mengangkut 194 drum berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal.
"Masing-masing kapal mengangkut 97 drum yang akan dibawa menuju Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas," kata Komandan Lanal (Danlanal) Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, M.Tr.Hanla saat rilis di Dermaga Desa Ujung Murung, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Jumat.
Terungkapnya penyelewengan BBM bersubsidi itu bermula dari informasi masyarakat pada Kamis (11/8) bahwa BBM ilegal diduga diperjualbelikan di atas harga ketentuan Pertamina yang diangkut menggunakan kapal kayu tanpa ijin lengkap.
Respon cepat pun dilakukan Danlanal dengan memerintahkan satuan Staf Operasi untuk melaksanakan penindakan ke daerah sasaran yang dimaksud.
Selanjutnya tim dengan menggunakan sarana Patroli Keamanan Laut (Patkamla) bergerak dari dermaga Apung Trisakti Banjarmasin menuju perairan Sungai Kapuas dan melaksanakan pemeriksaan terhadap dua kapal, yakni KM. Berkat Usaha dan KM. Berkat Hidayah Putri, yang posisi sandar di SPBB (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker) PT. Hajjah Aisyah Huri milik Haji Sanusi saat proses lepas tali.
Herbiyantoko menyebut modus operandi pelaku membeli BBM di SPBB PT. Hajjah Aisyah Huri seharga Rp9.000 pe rliter. Kemudian dijual antara Rp10.000 sampai Rp11.000 per liter untuk keperluan bahan bakar penerangan warga dan sebagian besar dijual ke lokasi tambang liar.
"Jadi dugaan awal pelanggaran yang dilakukan pelaku KH selaku nahkoda KM. Berkat Usaha dan MS nahkoda KM. Berkat Hidayah Putri yaitu tanda selar tidak ada, tidak memiliki DO (Delivery Order) dari Pertamina, kapal tidak standar Pertamina untuk angkutan BBM dan tidak memiliki izin transportir," papar Danlanal.
Dia pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi atas keberhasilan pengungkapan tindak pidana BBM tersebut kepada unsur-unsur yang membantu.
Danlanal menegaskan pihaknya terus berupaya menekan dan meminimalisasi aktivitas kegiatan ilegal yang dilakukan oleh kapal-kapal serta mencegah dini dan mendeteksi dini tingkat kerawanan lainnya.
Hal ini merupakan tindak lanjut perintah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono yaitu untuk menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI Angkatan Laut melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat bangsa dan negara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022