Tindakan tegas dilakukan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan dengan menangkapi pencari ikan dengan alat setrum yang jelas-jelas dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Yang terbaru, hasil operasi pada Selasa (2/8) kami tangkap dua orang saat mencari ikan dengan alat setrum di Sungai Martapura tepatnya di Desa Sungai Jalai, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar," kata Plt Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel Kompol Budi Prasetyo di Banjarmasin, Kamis.

Kedua tersangka berinisial MH (41) dan SR (42) kini ditahan dengan barang bukti turut disita dua perahu ketinting bermesin serta satu set alat setrum yang digunakan untuk mencari ikan dengan cara sengatan listrik.

Saat dilakukan penindakan, polisi mendapati beberapa jenis ikan yang ditangkap. Antara lain udang, seluang, payau, kelampam, sanggang dan adungan.
Ditpolairud Polda Kalsel merilis tersangka pelaku setrum ikan. (ANTARA/Firman)


Budi mewakili Dirpolairud Polda Kalsel Kombes Pol Takdir Mattanete menjelaskan menangkap ikan dengan alat setrum sangatlah berbahaya karena bisa merusak ekosistem lingkungan perairan.

"Soalnya yang didapat tidak hanya ikan-ikan besar layak konsumsi namun juga ikan kecil atau anakannya. Ini bisa merusak kelestarian sumber daya perikanan," jelasnya didampingi Kasi Intelair Kompol Irwan.

Kemudian alat setrum juga bisa mengancam jiwa manusia. Tak sedikit pencari ikan yang tewas akibat kesetrum, termasuk membahayakan warga lainnya di sekitar lokasi pencarian ikan.

Untuk itulah, diharapkan penindakan tegas tersebut memberikan efek jera kepada masyarakat agar tak lagi menggunakan alat setrum namun hanya menggunakan peralatan legal dan ramah lingkungan saat mencari ikan.

Berdasarkan Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan, tersangka dalam kasus ini terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1,2 miliar.  

Pewarta: Firman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022