Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel Nurliani Dardie mengatakan semua arsip yang dikeluarkan oleh SKPD dan UPT dari awal 2014 hingga 2019 harus diselamatkan.

“Semua arsip yang dikeluarkan oleh SKPD dan UPT dari awal 2014 hingga 2019 harus diselamatkan. Penyelamatan arsip-arsip tersebut memiliki dasar hukum sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN-RB Nomor 1 tahun 2020 tentang Penyelamatan dan Pemusnahan arsip nasional dari 2014 hingga 2019," katanya, di Banjarmasin, Rabu.

Menurutnya, arsip yang dimaksud dalam SE KemenPAN -RB adalah seluruh arsip kegiatan periode 2014-2019 yang mendukung kegiatan pemerintahan di era Presiden Joko Widodo.

“Jadi arsip yang dimaksud bukan hanya kegiatan Pak Jokowi saat datang ke Kalsel, tapi semua arsip kegiatan selama periode 2014-2019 yang mendukung kegiatan pemerintah. Arsipnya bisa berupa foto, video atau dokumen lain yang bisa dideskripsikan,” jelasnya saat Dispersip menggelar bimbingan teknis pengelolaan arsip nonaktif guna meningkatkan pemahaman akan pentingnya pengelolaan arsip yang baik.

Melalui Bimtek ini , Nurlian berharap para pengelola arsip di SKPD dan UPT di bawah Pemprov Kalsel dapat menata kembali arsip sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Pada Bimtek kali ini kami menghadirkan narasumber dari ANRI dan dari Dispersip Kalsel sendiri untuk berbagi tips pengelolaan arsip yang baik. Saat ini kita lihat, tidak sedikit pengelola arsip di SKPD yang menjaga arsipnya asal- asalan, padahal sudah ada tata cara penyimpanan arsip tersebut,” ujarnya.

Kegiatan yang mengusung tema “Arsip Penyelamatan Era Joko Widodo 2014-2019 ” ini diikuti ratusan perwakilan pengelola arsip dari masing-masing SKPD dan UPT di lingkungan Pemprov Kalsel.

 

Pewarta: Muhammad Fauzi Fadilah

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022