Polresta Banjarmasin menangkap seorang pekerja pemasangan instalasi penyedia jaringan internet (Wifi) karena mengedarkan sebanyak 138,11 gram sabu-sabu.

"Tersangka berinisial MA (24) ditangkap saat melakukan transaksi di Jalan Jafri Zam-Zam, Banjarmasin, Senin (1/8)," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito di Banjarmasin, Jumat.

Peredaran narkoba itu terungkap setelah tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pimpinan Kompol Mars Suryo Kartiko menerima informasi masyarakat.

Penyelidikan dilakukan petugas untuk memantau gerak-gerik MA yang akan melakukan transaksi sabu-sabu.

Sebanyak delapan paket berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 138,11 gram ditemukan polisi di dalam tas yang dibawa tersangka.

Atas barang bukti tersebut, tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Sabana menegaskan perang terhadap peredaran narkoba terus digencarkan agar jaringan yang memasok barang haram ke kota itu bisa ditekan.

"Kami berterima kasih atas peran serta masyarakat memberikan informasi. Sekecil apapun informasi akan sangat berguna bagi kami bisa mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
 

Pewarta: Firman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022