Dinas Perhubungan Kotabaru, Kalimantan Selatan mengimbau armada tandan buah segar kelapa sawit menjelang lebaran tidak melalui Jalan Lontar-Tanjung Serdang karena kondisinya parah.
       
Kepala Dinas Perhubungan Kotabaru M Riduan Senin mengatakan, menjelang Idhul Fitri 1431 Hijriah hendaknya PT Bumi Raya Investindi (BRI) tidak mengoperasikan truk melalui jalan umum hingga usai Lebaran dan perbaikan Jalan Lontar-Tanjung Serdang.
       
Rencananya setelah Lebaran Jalan Lontar-Tanjung Serdang yang panjanganya sekitar 81 km dan 50 km diantaranya dalam kondisi rusak berat, aspal terkelupas dan berlumpur hingga satu meter itu segera diperbaiki dengan perkerasan.
       
Agar angkutan umum tetap lancar dan tidak terganggu akibat macetnya truk yang mengangkut TBS di tengah jalan, untuk sementara hendaknya perusahaan tidak menggunakan jalan umum.
       
Terkadang truk sawit amblas sehingga angkutan pedesaan tidak dapat melintas seperti saat ini sebuah truk yang membawa TBS amblas di tengah badan jalan diduga muatan melebihi kapasitas dan terjebak lumpur dalam, ujarnya.
       
Menurut Riduan, perusahaan juga dinilai telah mengabaikan dispensasi kebijakan pemerintah terkait penggunaan jalan umum untuk komoditas sawit.
       
"Dispensasi itu hanya diberikan untuk armada sawit yang memuat TBS dari kebun masyarakat bukan dari hasil kebun perusahaan inti," terangnya.
       
Sementara batasan antara TBS dari hasil kebun milik masyarakat dengan milik perusahaan inti masih belum jelas. Seharusnya perusahaan PT Bumi Raya Investindo dapat menunjukkan bahwa armada yang melintas tersebut benar memuat TBS dari kebun masyarakat (plasma).
       
Bupati Kotabaru H. Irhami Ridjani meminta perusahaan tidak mengabaikan kesepakatan dengan pemerintah daerah bahwa akan segera membantu melakukan perbaikan jalan.
       
Bupati minta kontraktor pemenang tender perbaikan sebagian ruas Jalan Lontar-Tanjung Serdang segera menyelesaikan perbaikan.
       
"Terlebih saat ini menjelang Lebaran masyarakat mengharapkan jalan itu sudah baik," tegasnya.
       
Menurut bupati, kontraktor dinilai tidak mengutamakan kepentingan umum karena sejak inspeksi mendadak beberapa pekan lalu hingga kini belum melakukan aktivitas.
       
"Buktinya alat berat itu masih tetap berada ditempatnya ketika saya berkunjung ke sini beberapa waktu lalu," ujarnya.
       
Irhami mengancam kontraktor dengan tidak memberikan kesempatan perpanjangan (adendum). "Jika minta adendum Dinas Pekerjaan Umum tidak perlu memberikan," perintah bupati kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum H. Ardioan Noor MT yang berada di lokasi jalan rusak di Desa Semisir, Pulau Laut Tengah.

Pewarta:

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2010