Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalsel memusnahkan sebanyak 3.090 arsip fisik yang habis masa simpannya, pada hari Kamis, (4/8/2022).
"Tiga ribu lebih arsip tersebut berasal dari tiga instansi di lingkungan Pemprov Kalsel seperti Badan Keuangan Daerah (Eks Biro Keuangan Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat I Kalsel) sebanyak 2.116 berkas arsip tahun 1960-1996," ujar Kadispersip Kalsel Nurliani Dardie di Banjarbaru.
Selain itu berkas milik Sekretariat Daerah Kalsel (Eks Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat I Kalsel) sebanyak 68 berkas arsip tahun 1997-2009 dan Sekretariat Daerah (Eks Biro Pemerintahan Umum dan Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Wilayah Daerah Tingkat I Kalsel) sebanyak 906 berkas arsip tahun 1964, 1972, dan 1998.
“Tujuan pemusnahan sendiri untuk efektivitas dan efisiensi baik dari sisi pemeliharaan dan tempat penyimpanan. Arsip inikan memerlukan perawatan dan tempat penyimpanan, dengan adanya pemusnahan ini diharapkan lebih efisien,” ujarnya.
Dia meminta, setiap SKPD di lingkungan pemerintah provinsi untuk menyimpan dan memusnahkan secara mandiri arsip yang masa retensinya 10 tahun ke bawah.
“Tentunya pemusnahan mandiri ini juga harus sesuai dengan prosedur yang ada seperti pembentukan tim memilih arsip yang ingin dimusnahkan, hingga mendapatkan persetujuan dari gubernur,” ujarnya.
Nurliani pun mengapresiasi sejumlah SKPD yang telah melakukan penyimpanan dan pemusnahan arsipsecara mandiri.
Pemusnahan arsip itu dilakukan dengan beberapa cara seperti dicacah hingga dibakar.
“Sudah ada SKPD yang memusnahkan arsipnya sendiri, salah satunya yakni BKD Kalsel, semoga instansi lain juga bisa melakukan hal serupa,” kata Nurliani.
Proses pemilihan arsip yang dimusnahkan kali ini juga menghasilkan arsip permanen yang nantinya menjadi arsip statis di Depo Arsip Kalsel, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022