Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotabaru mencatat, badan usaha milik desa (BumDes) di "Bumi Saijaan" periode 2020 sebanyak 159 buah.

"Perlu adanya kebijakan daerah yang dapat meningkatkan pengelolaan BumDes agar mampu menjadi penggerak ekonomi di desa," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Suji Hendra pada penyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif di Kotabaru dilaporkan Rabu.

Dikatakan, Raperda tentang badan usaha milik desa menjadi salah satu Raperda inisiatif dewan yang memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan UUD 1945. 

Perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia saat ini menempatkan desa yang telah berkembang dalam berbagai bentuk, sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.

Sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Menurutnya, Raperda inisiatif DPRD Kotabaru sebagaimana tertuang dalam keputusan DPRD setempat nomor 36 tahun 2021 tentang program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Kotabaru tahun 2022.

Dalam hal penyusunan program pembentukan peraturan daerah memerlukan proses sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku dan melalui proses pembahasan antara Pemkab Kotabaru dengan DPRd setempat.

Semua aspek terpenuhi baik aspek filosofis, sostologls dan aspek yuridis, secara administrasi dan teknis juga sudah terpenuhi, karena program pembentukan peraturan daerah sudah mendapat fasilitasi dari biro hukum Prov Kalsel.

Namun dalam hal ini masih ada kekurangan, untuk penyempurnaan dan harmonisasi perlu pembahasan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak-pihak terkait untuk dapat diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah.

Pewarta: aqsin

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022