DPRD Kabupaten Kotabaru mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) ini siatif. 

"Raperda ini kami ajukan untuk dibahas dan menjadi aturan hukum, guna kepentingan dan melindungi masyarakat untuk menjadi lebih baik," kata Suji Hendra di Kotabaru dilaporkan Selasa.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Mugni AS tersebut agenda utamanya mengajukan Raperda inisiatif kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapeperda).

Dikatakan, Raperda inisiatif tersebut tentang Badan Usaha Milik Desa (BumDes), Penyelenggaraan Perkebunan, dan Perlindungan Nelayan.

Dia menyebutkan, Raperda ini akan dibahas bersama kalangan eksekutif, selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat luas.

Pewarta: aqsin

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022