Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polres Balangan bersama Polsek Halong, Kalimantan Selatan, menangkap seorang petani karena kedapatan menjual obat daftar G ilegal atau tanpa izin edar di kota setempat.


"Pelaku tertangkap tangan karena mengedarkan/menjual obat daftar G tanpa izin edar," ucap Kasat Narkoba Balangan AKP Dany Sulistiono SE di Balangan, Rabu.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap petani itu dilakukan pada Senin (8/2) malam sekitar pukul 21.00 Wita.

Untuk pelaku dari hasil intrograsi diketahui bernama Marson (27) petani, warga Desa Hauwai Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.

Terus dikatakannya, dalam penangkapan itu polisi juga mengamankan ribuan butir obat daftar tanpa izin edar, di antaranya 170 butir obat daftar G jenis Carnophen.

Kemudian, 950 butir obat daftar G jenis Dextro yang dikemas dalam plastik warna bening, 160 butir obat daftar G jenis Dextro yan dikemes dalam plastik klip warna bening ukuran kecil masing-masing sebanyak 12 butir.

"Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan di tempat kejadian kemudian diserahkan ke Polsek Halong guna proses hukum lebih lanjut," ujar pria lulusan Secapa Polri angkatan 35 itu.

Bukan itu saja, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku ditenggarai telah melanggar UU Kesehatan karena tidak memiliki izin atau kewenangan melakukan praktik kefarmasian dan atau mengedarkan sedia farmasi atau alat kesehatan tanpa izin edar.

"Dia terpaksa kami tahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Sei Loban itu. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016