Balangan - (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, meminta agar PT ADaqro membuka kembali jalan yang telah mereka tutup untuk masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Balangan, M Noor Iswan, Rabu di Paringin kepada Antara mengatakan,  pihaknya telah meminta agar PT Adaro menghentikan menghentikan aktivitasnya di jalan yang masih merupakan aset negara, dan membuka kembali fungsi jalan untuk umum.

"Mulai saat ini PT Adaro Indonesia harus  membuka kembali jalan  negara, dan  tidak mengganggu aktivitas dan hak warga serta pengguna jalan Desa Dahai, Kecamtan Paringin menuju Desa Mihu Kecamatan Juai," katanya..

Seperti diketahui sebelumnya, terungkap fakta dari Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Balangan, Akhmad Fauzi, bahwa jalan yang kini dimanfaatkan PT Adaro masih berstatus milik pemerintah, dan surat penghapusan asetnya belum ditandatangani bupati.

Tanggapan keraspun langsung disampaikan saat itu, Wakil Ketua DPRD Balangan, M Noor Iswan, yang menilai  perusahaan dan pemerintah seakan tidak melihat aturan tentang pemeliharaan aset milik negara, yang jelas diatur oleh undang-undang.

"Harusnya sebelum melakukan penutupan, dipastikan dulu apakan jalan tersebut sudah dibebaskan atau belum," katannya.

Bila ternyata belum dibebaskan, tambah dia, penutupan tersebut telah melanggar undang-undang, dan seharusnya perusahaan tidak diperbolehkan beroperasi di jalan tersebut," katanya dengan nada lantang.

Pihak perusahan dan pemerintah, lanjut Iswan perlu menimbang kembali proses penutupan jalan ini, agar tidak semena-mena mengambil hak warga atau hak para pengguna jalan.

"Antara perusahaan dan warga serta jalan tersebut, mana yang lebih dahulu tinggal di sana. Hormati pengguna jalan dan hak mereka, serta warga sekitar," katanya.

Menurut dia, izin operasi Adaro tidak serta merta membuat perusahaan ini adidaya di bumi sanggam, dan Pemerintah jangan se enaknya mendukung program yang belum memiliki izin.

Politisi dari PKS itu juga mengatakan, pengalihan atau penutupan jalan negara jangan samapi ada unsur pemaksaan yang dilakukan oleh pihak perusahaan untuk merelokasi warga yang masuk dalam area lahan tambang.

"Selesaikan dulu status jalan tersebut sampai keluar surat keputusan resmi, bahwa jalan sudah dibebaskan dan asetnya sudah dihapuskan," katanya.

Selain itu, tambah dia, perusahaan harus menyelesaikan proses ganti rugi lahan warga hingga tuntas, setelah itu silahkan perusahaan mau apa saja, jika semua sudah sesuai prosedur dan tidak merugikan siapa-siapa lagi.

Sebelumnya, Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Balangan, Akhmad Fauzi menyampaikan bahwa penutupan jalan oleh Adaro ini telah dikoordinasikan dengan pemerintah dan ditindaklanjuti dengan pemantauan dilapangan.

"Dari hasil pantauan dilapangan, kita menimbang jalan tersebut memang sudah tidak layak dilewati dengan melihat faktor keselamatan karena aktivitas tambang sudah dekat dengan jalan," Ujarnya.

Menimbang hal itu, Lanjut Fauzi, pihaknya membuat kesepakatan untuk menutup jalan dan membuat jalur alternatif yang lebih layak aman dan nyaman untuk dilewati warga, meskipun izin pembebasan atau penghapusan aset belum resmi atau belum terbit.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016