Amuntai, (Kalsel.Antaranews) - Pemeritah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan akan mensiasati penyaluran bantuan hibah agar sesegeranya bisa disalurkan ke masyarakat.


Kabid Anggaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Muhammad Hosni Thamrin di Amuntai, Selasa, mengatakan sesuai peraturan penerima dana hibah harus berbadan hukum dan terdaftar di Kesbangpol.

"Sedangkan penerima hibah pada umumnya kelompok masyarakat, keagamaan, pengurus mesjid, sehingga coba kita ganti alokasi untuk hibah ini ke belanja modal, bukan sebagai belanja hibah lagi dan kebijakan ini diperbolehkan saja sesuai kebijakan daerah yang menerima dana DAK," ujar Thamrin.

Thamrin mengatakan jika dana atau barang hibah sudah dialokasikan menjadi belanja modal kemudian dicatat sebagai aset maka kemudian bisa dihibahkan kepada masyarakat.

Ia mengatakan, bagi pemberian dana hibah sebelumnya yang masih mengacu peraturan lama masih bisa ditolerir hingga awal 2015 pada APBD murni, sedangkan mulai APBD Perubahan 2015 ketentuan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang mensyaratkan penerima hibah berbadan hukum dan terdaftar di Kesbangpol mulai berlaku.

Thamrin mengakui banyak program penyaluran hibah di 2015 di Kabupaten HSU terpaksa tidak bisa terealisasikan karena terbentur pada peraturan baru ini.

Dikatakannya, beberapa SKPD seperti Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura hampir 50 persen program dan kegiatannya bersentuhan dengan pemberian bantuan hibah ini sehingga sambil menunggu kemungkinan revisi UU dan peraturannya bantuan hibah pada APBD 2016 kemungkinan baru bisa disalurkan ke masyarakat pada APBD Perubahan.




Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016