Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, meringkus seorang warga keturunan Tiongkok yang kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu.


"Saat pelaku menjual sabu-sabu kepada seorang pembeli saat itu juga ia kami ringkus berserta barang buktinya," ucap Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu AKP Suryanthi di Banjarmasin, Jumat.

Ia mengatakan, pelaku memang warga keturunan Tiongkok dan dia juga seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama.

Untuk pelaku yang juga warga keturunan Tiongkok itu diketahui bernama Freddy Kristanto (42) warga Jalan Raya Transmigrasi Dusun III Desa Suka Damai Kec. Mentewe Kab. Tanah Bumbu.

Freddy saat diringkus dia tertangkap tangan menjual sabu-sabu sebanyak satu paket dan saat dikembangkan ke dalam rumahnya polisi kembali mendapatkan dua paket sabu-sabu siap edar.

"Untuk total barang bukti yang kami amankan sebanyak tiga paket dengan berat 5,9 gram," tutur Srikandi Polres Tanah Bumbu itu.

Shanti terus mengatakan, pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan guna mengungkap dari mana asal barang haram tersebut.

Hasil penyidikan sementara Freddy ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan serta dijerat pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu akan terus memberantas setiap peredaran narkoba di wilayah ini. Siapapun orangnya apabila terbukti melakukan tindak pidana narkotika maka kami tindak tegas," ujarnya kepada Wartawan Antara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016