Petugas kepolisian dari Polsek dan Polres Balangan melakukan pendisiplinan peraturan administrasi atas pendistribusian hewan ternak yang melintas di Kabupaten Balangan.
Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin melalui Kapolsek Paringin Ipda Eko Budi Mulyono, mengatakan kegiatan yang dilakukan personelnya tersebut merupakan upaya dari pemerintah dalam melindungi warga Kabupaten Balangan dari adanya bahaya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini sedang terjadi.
"Upaya ini dilakukan pemerintah dan kami sebagai pelaksana berusaha untuk melindungi hewan ternak milik para peternak maupun masyarakat Kabupaten Balangan dari bahaya penyebaran PMK," kata Eko di Paringin, Jum'at.
Dia melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pedagang sapi yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres HSU untuk mengembalikan pedagang serta hewan tersebut ke tempat asalnya.
"Usai dilakukan pemeriksaan, pedagang kami berikan teguran dan dikembalikan ke tempat asalnya," ucapnya.
Saat diperiksa petugas, Yusran (58) warga Alabio Kabupaten HSU mengungkapkan ternak yang dibawanya akan dijual kepada warga di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan. Ia mengaku tidak memahami aturan wajib melampirkan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dalam setiap perpindahan hewan yang diperdagangkannya tersebut.
"Rencananya sapi-sapi ini kami kirimkan ke warga di Kecamatan Juai, belum sampai di lokasi kami diberhentikan oleh petugas dari Polsek Paringin untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin melalui Kapolsek Paringin Ipda Eko Budi Mulyono, mengatakan kegiatan yang dilakukan personelnya tersebut merupakan upaya dari pemerintah dalam melindungi warga Kabupaten Balangan dari adanya bahaya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini sedang terjadi.
"Upaya ini dilakukan pemerintah dan kami sebagai pelaksana berusaha untuk melindungi hewan ternak milik para peternak maupun masyarakat Kabupaten Balangan dari bahaya penyebaran PMK," kata Eko di Paringin, Jum'at.
Dia melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pedagang sapi yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres HSU untuk mengembalikan pedagang serta hewan tersebut ke tempat asalnya.
"Usai dilakukan pemeriksaan, pedagang kami berikan teguran dan dikembalikan ke tempat asalnya," ucapnya.
Saat diperiksa petugas, Yusran (58) warga Alabio Kabupaten HSU mengungkapkan ternak yang dibawanya akan dijual kepada warga di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan. Ia mengaku tidak memahami aturan wajib melampirkan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dalam setiap perpindahan hewan yang diperdagangkannya tersebut.
"Rencananya sapi-sapi ini kami kirimkan ke warga di Kecamatan Juai, belum sampai di lokasi kami diberhentikan oleh petugas dari Polsek Paringin untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022