Sekretaris Daerah Tanah Laut H Dahnial Kifli mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) menetapkan status siaga bencana penyakit mulut dan kuku (PMK) serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah tersebut. 

"Hasil rapat sepakat menetapkan status siaga untuk PMK karena bersifat wabah, begitu juga pada karhutla. Lebih baik kita menetapkan status siaga karena perlu mitigasi-mitigasi bencana, koordinasi dan penyiapan sarana dan prasarana," kata Dahnial, pada rapat koordinasi Penetapan Status Siaga Bencana PMK dan karhutla tahun 2022 yang digelar Badan Penanggulangan Bencana Daerat (BPBD) Tanah Laut, di Ruang Rapat Barakat, Kamis (30/06/2022).

Menurut dia, berdasarkan peraturan Menteri Pertanian No.500 Tahun 2022,  Kabupaten Tanah Laut dinyatakan daerah  terkena wabah.

"Wajib kita menetapkan status siaga untuk PMK, maka dari itu hari ini bergerak untuk melakukan aksi-aksi koordinasi secara prosedur. Nanti kita akan buatkan draft dan telaahan staf, agar dapat menggunakan biaya tak terduga karena ada status penetapannya" ujar Dahnial.

Ia juga menghimbau,  kepada masyarakat agar tidak termakan hoaks atau informasi salah tentang hewan ternak, khusunya mendekati hari raya Idul Adha.

"Hari ini juga sudah dibentuk gugus tugas berbagai macam instansi terkait, ini gerak cepat karena sepuluh hari lagi mungkin kita akan melaksanakan hari raya qurban. Nanti akan ada tim gugus tugas membuat selebaran dan sosialisasi mengenai ciri ciri ternak terkena PMK dan yang masih layak dikonsumsi," pungkas Dahnial.

Rapat tersebut melibatkan beberapa instansi, termasuk BMKG, Manggala Agni Tanah Laut, Dinas Kehutanan Provinsi  Kalsel, BPBD Provinsi dan dari Balai Veteriner Banjarbaru.
 

Pewarta: Arianto

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022