Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan status badan hukum perusahaan daerah air minum (PDAM).

Pembahasan Raperda dilakukan usai melakukan studi komparasi ke PDAM milik Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur, karena memiliki banyak kesamaan kondisi geografis dan yang lainnya dengan Kotabaru.

"Raperda terkait perubahan bentuk lembaga PDAM sudah lama berproses dan berdasarkan hasil rapat segera dikonsultasikan dengan Pemprov Kalsel dan pihak terkait," kata Ketua Komisi III DPRD Kotabaru Deny Hendro.

Dia menuturkan, ada dua alternatif terkait bentuk lembaga PDAM yakni, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Legislatif berharap Pemkab Kotabaru sungguh-sungguh melaksanakan fungsi dan tanggungjawabnya terhadap masyarakat berkenaan dengan adanya berbagai persoalan yang terjadi baik terhadap tata kelola PDAM ataupun tentang ketersediaan sumber air baku PDAM.

Sebagai acuan, Peraturan Pemerintah Nomer: 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Perda Kota Balikpapan Nomer: 8 tahun 2020 tetang Perumda Tirta Manuntung, serta Perda Kota Balikpapan Nomer : 9 tahun 2020 tentang Penyertaan Modal kepada Perumda Tirta Manuntung.


Dikatakan, Komisi III DPRD Kotabaru berupaya untuk memberikan gambaran terhadap pemerintah daerah yang telah diterapkan Pemkot Balikpapan terkait pengelolaan PDAM.

Menurutnya, berdasarkan dasar hukum PP 54/2017, maka perlu dilakukan peningkatan kinerja melalui penataan organisasi, kepegawaian, dan permodalan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan benar.

Pewarta: aqsin

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022