Kotabaru,   (Antaranews Kalsel) - Jajaran Polisi Sektor Stagen, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan meringkus pemilik uang palsu berinisial Bn (49) warga Sulawesi Selatan.


Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi H Suhasto, melalui Kapolsek Stagen, Inspektur Satu H Gatot di Kotabaru, Senin mengatakan, dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 44 lembar atau seolah-olah Rp10.200.000.

"Selain uang palsu pecahan Rp50.000, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa telepon genggam merk Nokia," jelasnya.

Dikatakan, tersangka ditangkap Polisi di kamar nomor 2 Penginapan Berkah di Kotabaru.

"Tersangka diamankan setelah Polisi menerima laporan warga 15 menit kemudian," demikian Gatot.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 245 KUHP tentang Uang Palsu dan terancam dihukum penjara maksimal 15 tahun.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016