Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru , Kalimantan Selatan, Kamis (21/1) akan menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menjadi pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar secara serentak 9 Desember.


"Penetapan akan digelar di Hotel Grand Surya Kotabaru sekitar pukul 14.30 Wita," kata Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kotabaru Akhmad Gapuri, di Kotabaru, Rabu.

Penetapan pemenang Pilkada tersebut disampaikan setelah tiga hari Mahkamah Konstitusi (MK) menerima penarikan kembali keberatan terhadap hasil penghitungan suara oleh pemohon pasangan H Muhammad Iqbal Yudiannoor dengan H Sahiduddin.

"Setelah pemeang Pilkada ditetapkan KPU, selanjutnya Pemkab Kotabaru bersama Legislatif membentuk panitia pelantikan," ujarnya.

Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Kotabaru Zainal Abidin, menjelaskan, MK mengabulkan penarikan kembali permohonan keberatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum Kotabaru yang diajukan pasangan Iqbal Yudiannoor-Sahiduddin.

Ada empat poin yang disampaikan MK pada sidang kedua, meliputi, pertama mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon, kedua, permohonan No.50/PHP.BUP-XIV/2016 perihal perselisihan hasil pemilihan bupati Kabupaten Kotabaru 2015 ditarik kembali.

Dua poin lainnya, yaitu, pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati Kabupaten Kotabaru 2015. Dan Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon.

Dikatakan, hakim yang menangani permohonan pasangan Iqbal-Sahiduddin yaitu, Ketua merangkap anggota Arief Hidayat, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai anggota.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016