Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Pemkab Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mendaftarkan pegawai non-PNS atau honorer dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Sekitar 3.000 tenaga honorer di Tanah Bumbu yang kami daftarkan menjadi peserta BPJS kesehatan," kata Sekretaris Daerah Tanah Bumbu Said Ahmad di Batulicin, Rabu.
Pegawai honorer yang didaftarkan menjadi peserta BPJS kesehatan akan dikenakan iuran sebesar lima persen dari gaji pokok yang diterima.
"Dari iuran lima persen tersebut akan dibebankan kepada anggota yang akan terdaftar sebesar dua persen dan tiga persen akan ditanggung oleh pemerintah daerah," katanya.
Tiga persen pembayarannya akan dikelola oleh pemerintah daerah melalui Badan Pengelola keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) sedangkan yang dua persen akan dibayarkan oleh para peserta melalui bendahara di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
Pemerintah daerah mendaftarkan tenaga honorer menjadi peserta BPJS Kesehatan mulai 2016 sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam melindungi dan bertanggung jawab pada kondisi kesehatan para pegawai.
"Terdaftarnya pegawai honoren menjadi peserta BPJS Kesehatan diharapkan dapat mengurangi beban pribadi bagi para pegawai honorer apabila nantinya mengalami masalah kesehatan," tutur dia.
Said Ahmad juga mengharapkan dimana dengan adanya kerja sama antara pemerintah daerah dengan BPJS maka pelayanan semakin nyaman dan mengurangi keluhan dari peserta.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
"Sekitar 3.000 tenaga honorer di Tanah Bumbu yang kami daftarkan menjadi peserta BPJS kesehatan," kata Sekretaris Daerah Tanah Bumbu Said Ahmad di Batulicin, Rabu.
Pegawai honorer yang didaftarkan menjadi peserta BPJS kesehatan akan dikenakan iuran sebesar lima persen dari gaji pokok yang diterima.
"Dari iuran lima persen tersebut akan dibebankan kepada anggota yang akan terdaftar sebesar dua persen dan tiga persen akan ditanggung oleh pemerintah daerah," katanya.
Tiga persen pembayarannya akan dikelola oleh pemerintah daerah melalui Badan Pengelola keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) sedangkan yang dua persen akan dibayarkan oleh para peserta melalui bendahara di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
Pemerintah daerah mendaftarkan tenaga honorer menjadi peserta BPJS Kesehatan mulai 2016 sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam melindungi dan bertanggung jawab pada kondisi kesehatan para pegawai.
"Terdaftarnya pegawai honoren menjadi peserta BPJS Kesehatan diharapkan dapat mengurangi beban pribadi bagi para pegawai honorer apabila nantinya mengalami masalah kesehatan," tutur dia.
Said Ahmad juga mengharapkan dimana dengan adanya kerja sama antara pemerintah daerah dengan BPJS maka pelayanan semakin nyaman dan mengurangi keluhan dari peserta.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016