Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Jajaran satuan narkoba Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan puluhan butir pil ekstasi dan `serbuk setan` sabu-sabu senilai Rp15.000.000.


Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi H Suhasto melalui Kasat Narkoba AKP Ubaldus Delo, di Kotabaru, Kamis mengatakan, barang bukti pil ekstasi dan sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang tersangka berinisial Hn (36) warga Tanah Bumbu.

"Dari tangan Hn Polisi berhasil menyita 15 butir pil ekstasi warna kuning logo gelas, dan paket sabu-sabu seberat 5,04 gram, serta satu paket sabu-sabu sebesar 0,32 gram," jelasnya.

Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Ubaldus Delo mengemukakan, kronologis penangkapan tersangka Hn berlangsung secara dramatis.

Polisi awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada nomor telepon genggam milik seseorang yang bisa melayani pembelian pil ekastasi dan sabu-sabu.

Dari nomor Hp tersebut, anggota yang sudah menyamar mencoba menghubungi nomor tersebut dan langsung disambut oleh pemiliknya.

Anggota yang menyamar tersebut langsung memesan pil ekstasi sebanyak 15 butir dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp350 ribu per butir dengan ketentuan terima di suatu tempat.

"Anggota yang menyamar dan penjual sudah sepakat untuk menyerahkan uang dan barang dilakukan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU) pada pukul 13.00 Wita," ujar Ubaldus.

Sekitar pukul 12.00 Wita anggota langsuing meluncur ke tempat yang sudah disepakati, namun sayang calon penjual tidak kunjung datang. Dan baru tiba sekitar pukul 18.00 Wita.

Saat akan menyerahkan barang, Hn yang datang itu langsung ditangkap dan digeledah ditemukan sepaket sabu-sabu dari celana dalamnya yang dibungkus kecil.

"Saat ditanya, Hn mengaku tidak memiliki barang lain, selain paketan sabu-sabu yang disuimpan dari dalam celana dalam," kata Kasat Narkoba.

Untuk mengungkap masalah tersebut, Polisi melakukan dialog secara kekeluargaan, membujuk bahkan merayu, tetapi tetap saja gagal.

Polisi tidak kurang akal, Hn akhirnya diajak makan bersama dan sambil makan tersebut meminta Hn agar terbuka dan berterus terang agar Polisi bisa membantu.

Usaha yang dilakukan Kasat Narkoba bersama stafnya itu membuahkan hasil, Hn mengaku bahwa barang pesanan pil ekstasi 14 butir dan paket sabu-sabu yang dipesannya dibuang di pinggir jalan di batas Kota Seroingga dan Batulicin Tanah Bumbu.

"Puluhan pil ekstasi dan sabu-sabu yang totalnya sekitar Rp15 juta itu dmasukkan dalam bungkus teh gelas dan dibuang di pinggir jalan, sekan-akan bungkus teh gelas itu sampah sehingga tidak mengundang minat warga yang lewat untuk mengambilnya," tutur dia.

Usaha keras yang berjam-jam itu akhirnya membuahkan hasil, Hn mengaku semuanya bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya itu, Hn dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 05 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kasat Narkoba selalu berpesan kepada masyarakat agar selalu menjaga anggota keluarganya agar tidak coba-coba untuk menkonsumsi barang-barang terlarang, karena akan berdampak fatal.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016