Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Pasangan calon bupati dan wakil bupati H Muhammad Iqbal Yudianoor-H Sahiduddin menyerahkan kepada pengacaranya semua masalah terkait gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perselisihan hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah di Kotabaru, Kalimantan Selatan.


"Saya sudah serahkan semuanya kepada pengacara, termasuk apa saja materi gugatan yang diajukan kepada MK," kata calon bupati H Muhammad Iqbal Yudianoor, di Kotabaru, Selasa.

Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat periode 2009-2014 mengemukakan, bahkan ia juga memberikan keleluasaan sepenuhnya kepada pengacara untuk mengatur dan menyelesaikan persoalan gugatan sengketa hasil penghitungan suara Pilkada di Kotabaru.

Dia menerangkan, gugatannya ke MK telah diterima dan mendapatkan nomor urut antara 18 atau 19.

"Insya Allah tanggal 7 nanti saya berangkat ke Jakarta untuk hadir ke MK, dan semuanya saya sudah serahkan ke pengacara," tandasnya.

Sebelumnya, pasangan H Muhammad Iqbal Yudiannoor dengan H Sahiduddin, mengajukan gugatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru, yang memenangkan pasangan H Sayed Jafar Alaydrus-Burhanuddin, ke Mahkamah Konstitusi.

"Ada hak untuk menggugat hasil keputusan KPU yang memenangkan pasangan nomor urut 3, yakni, Sayed Jafar-Burhanuddin, kenapa tidak saya manfaatkan," kata Iqbal,

Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Partai Demokrat periode 2009-2014 menjelaskan pihaknya menemukan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 3.

Anak mantan Bupati Kotabaru H Sjachrani Mataja dua periode, yakni, periode 2000-2005 dan 2005-2010 mengemukakan dugaan kecurangan akan dijelaskan pada sidang di Mahkamah Konstitusi.

"Biarlah nanti dugaan itu akan dijelaskan di MK," tandasnya.

Terpisah, Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Sayed Jafar Alaydrus-Burhanuddin, Sayed Ali Alaydrus, siap menghadapi gugatan pasangan nomor urut 1 Muhammad Iqbal Yudianoor-Sahiduddin.

"Secara yuridis, pasangan nomor urut 3 adalah pihak terkait dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru, terkait masalah Perselisihan Hasil Perolehan (PHP) oleh pemohon pasangan nomor urut 1 ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Sayed.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi No.1 tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Serta Peraturan Mahkamah Konstitusi No.2 tahun 2015 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, juga Peraturan Mahkamah Konstitusi No.3 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait.

"Berdasarkan PMK Nomor, 1, 2 dan 3 tahun 2015 tersebut, kita sebagai pihak terkait siap untuk menghadapi gugatan yang diajukan pasangan nomor 1," jelasnya.

Gugatan di luar masalah tersebut akan lewat, karena gugatan yang bisa dibawa ke MK yaitu gugatan terkait perselisihan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Sayed Ali yang pernah mengikuti pelatihan terkait masalah sengketa di Cisarua yang diselenggarakan oleh MK optimis pihaknya siap menghadapi dan menang, karena kondisi di Kotabaru aman-aman saja.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016