Indonesia melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengembangkan dan menetapkan 23 Standar Nasional Indonesia (SNI) Kebencanaan sejak 2011 hingga 2022.
"Jumlah SNI Kebencanaan yang dibuat sejak tahun 2011 hingga 2022 sebanyak 23 SNI," kata Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personel, dan Ekonomi Kreatif BSN Iryana Margahyu di Jakarta, Senin.
Dari 23 SNI Kebencanaan tersebut, kata Iryana, terdapat satu SNI telah direvisi dan telah terbit yang terbaru yaitu SNI ISO 22301:2019 yang ditetapkan BSN pada 2021.
Baca juga: Anggota DPR : Pemerintah harus proteksi industri baja nasional
SNI tersebut tentang Keamanan dan Ketahanan – Sistem Manajemen Kelangsungan Usaha – Persyaratan Security and Resilience – Business Continuity Management Systems – Requirements (ISO 22301: 2019, IDT).
Pengembangan SNI Kebencanaan ditujukan untuk memberikan kesadaran dan kewaspadaan kepada masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana melalui pengurangan risiko bencana. Sebagaimana diketahui, Indonesia rawan terhadap bencana seperti banjir, tanah longsor, gempa, dan gunung meletus.
Ia mengatakan 23 SNI Kebencanaan tersebut antara lain SNI 7743:2011 Rambu Evakuasi Tsunami, SNI 7766:2012 Jalur Evakuasi Tsunami, SNI ISO 22300:2012 Keamanan Masyarakat Terminologi, dan SNI 7937:2013 Layanan Kemanusiaan dalam Bencana.
Baca juga: Masyarakat diimbau gunakan masker medis sesuai SNI dan sudah teruji klinis
Kemudian, SNI 8289:2016 Jalur dan Rambu Evakuasi Erupsi Gunungapi, SNI 8291:2016 Penyusunan dan Penentuan Zona Kerentanan Gerakan Tanah, SNI 8040:2017 Sirene Peringatan Dini Tsunami, dan SNI 8182:2017 Pengkajian Risiko Bencana Tingkat Nasional dan Provinsi.
Selain itu, SNI 8235:2017 Sistem Peringatan Dini Gerakan Tanah, SNI 8288:2017 Manajemen Pelatihan Penanggulangan Bencana, SNI 8357:2017 Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana, dan SNI 9050:2022 Sistem Penanganan Bencana Epidemi.
Kemudian, SNI 8840-1:2019 Sistem Peringatan Dini Bencana – Bagian 1: Umum ditetapkan BSN untuk menanggulangi dan mengurangi dampak dan jatuhnya korban jiwa akibat bencana.
"SNI tersebut menjadikan otoritas lokal, tim siaga dan masyarakat memiliki kesamaan pengertian dan mempunyai panduan yang baku dalam menangkap peringatan dini sehingga semua bisa bergerak secara bersama-sama mengantisipasi dampak bencana," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
"Jumlah SNI Kebencanaan yang dibuat sejak tahun 2011 hingga 2022 sebanyak 23 SNI," kata Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personel, dan Ekonomi Kreatif BSN Iryana Margahyu di Jakarta, Senin.
Dari 23 SNI Kebencanaan tersebut, kata Iryana, terdapat satu SNI telah direvisi dan telah terbit yang terbaru yaitu SNI ISO 22301:2019 yang ditetapkan BSN pada 2021.
Baca juga: Anggota DPR : Pemerintah harus proteksi industri baja nasional
SNI tersebut tentang Keamanan dan Ketahanan – Sistem Manajemen Kelangsungan Usaha – Persyaratan Security and Resilience – Business Continuity Management Systems – Requirements (ISO 22301: 2019, IDT).
Pengembangan SNI Kebencanaan ditujukan untuk memberikan kesadaran dan kewaspadaan kepada masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana melalui pengurangan risiko bencana. Sebagaimana diketahui, Indonesia rawan terhadap bencana seperti banjir, tanah longsor, gempa, dan gunung meletus.
Ia mengatakan 23 SNI Kebencanaan tersebut antara lain SNI 7743:2011 Rambu Evakuasi Tsunami, SNI 7766:2012 Jalur Evakuasi Tsunami, SNI ISO 22300:2012 Keamanan Masyarakat Terminologi, dan SNI 7937:2013 Layanan Kemanusiaan dalam Bencana.
Baca juga: Masyarakat diimbau gunakan masker medis sesuai SNI dan sudah teruji klinis
Kemudian, SNI 8289:2016 Jalur dan Rambu Evakuasi Erupsi Gunungapi, SNI 8291:2016 Penyusunan dan Penentuan Zona Kerentanan Gerakan Tanah, SNI 8040:2017 Sirene Peringatan Dini Tsunami, dan SNI 8182:2017 Pengkajian Risiko Bencana Tingkat Nasional dan Provinsi.
Selain itu, SNI 8235:2017 Sistem Peringatan Dini Gerakan Tanah, SNI 8288:2017 Manajemen Pelatihan Penanggulangan Bencana, SNI 8357:2017 Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana, dan SNI 9050:2022 Sistem Penanganan Bencana Epidemi.
Kemudian, SNI 8840-1:2019 Sistem Peringatan Dini Bencana – Bagian 1: Umum ditetapkan BSN untuk menanggulangi dan mengurangi dampak dan jatuhnya korban jiwa akibat bencana.
"SNI tersebut menjadikan otoritas lokal, tim siaga dan masyarakat memiliki kesamaan pengertian dan mempunyai panduan yang baku dalam menangkap peringatan dini sehingga semua bisa bergerak secara bersama-sama mengantisipasi dampak bencana," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022