Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari, Tanah Laut Rahmad Pijati mengatakan, sebanyak 208 warga binaan permasyarakatan (WBP) Rumah Rutan Kelas IIB Pelaihari beragama Islam mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2022.
“Selamat bagi warga binaan yang memperoleh remisi. Pemberian remisi merupakan penghargaan dari negara kepada kalian yang telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di Rutan Pelaihari,”ungkap Pijati.
Menurut dia, Remisi Khusus Idul Fitri diberikan untuk warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan.
“Warga binaan mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2022 tersebut harus beragama Islam dan berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Rutan,”terang Plt Rutan Kelas IIB Pelaihari.
Dia berharap, pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lain untuk berkelakuan baik dan lebih semangat mengikuti program pembinaan yang telah disediakan.
"Saat ini jumlah WBP di Rutan Kelas IIB Pelaihari sebanyak 311 orang,"terangnya.
Acara penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022/1443 H kepada warga binaan permasyarakatan secara simbolis diserahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIB Pelaihari Rahmad Pijati didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan M Fahrurrazi.
Pemberian remisi tersebut diawali dengan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Plt Kepala Rutan IIB Pelaihari Rahmad Pijati.
Pada kesempatan itu Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari juga melaksanakan Sholat Idul Fitri 1443 H bertempat di Masjid Istiqomah Rutan Pelaihari.
Pelaksanaan sholat dimulai pukul 07.00 Wita tersebut diikuti jajaran pejabat struktural dan seluruh petugas Rutan Pelaihari serta seluruh warga binaan pemasyarakatan.
Sholat Idul Fitri belangsung khidmat disertai gema takbir dilantunkan warga binaan pemasyarakatan Rutan Pelaihari.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022
“Selamat bagi warga binaan yang memperoleh remisi. Pemberian remisi merupakan penghargaan dari negara kepada kalian yang telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di Rutan Pelaihari,”ungkap Pijati.
Menurut dia, Remisi Khusus Idul Fitri diberikan untuk warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan.
“Warga binaan mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2022 tersebut harus beragama Islam dan berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Rutan,”terang Plt Rutan Kelas IIB Pelaihari.
Dia berharap, pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lain untuk berkelakuan baik dan lebih semangat mengikuti program pembinaan yang telah disediakan.
"Saat ini jumlah WBP di Rutan Kelas IIB Pelaihari sebanyak 311 orang,"terangnya.
Acara penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022/1443 H kepada warga binaan permasyarakatan secara simbolis diserahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIB Pelaihari Rahmad Pijati didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan M Fahrurrazi.
Pemberian remisi tersebut diawali dengan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Plt Kepala Rutan IIB Pelaihari Rahmad Pijati.
Pada kesempatan itu Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pelaihari juga melaksanakan Sholat Idul Fitri 1443 H bertempat di Masjid Istiqomah Rutan Pelaihari.
Pelaksanaan sholat dimulai pukul 07.00 Wita tersebut diikuti jajaran pejabat struktural dan seluruh petugas Rutan Pelaihari serta seluruh warga binaan pemasyarakatan.
Sholat Idul Fitri belangsung khidmat disertai gema takbir dilantunkan warga binaan pemasyarakatan Rutan Pelaihari.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022